Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi tengah menyelidiki Ketua RT dan KI setempat terkait pernikahan korban pemerkosaan dengan pemerkosa di Purworejo, Jawa Tengah.
Polisi telah menetapkan beberapa tersangka sebagai tersangka pemerkosaan adik kerabatnya di Purvorejo. Sebelumnya, seorang korban pemerkosaan di Purvorejo dinikahkan oleh masyarakat setempat.
Selain polisi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga menyatakan akan ikut mengusutnya.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jawa Tengah Brigjen Agus Suryonugroho mengatakan pihak lingkungan hidup yang menyetujui pernikahan tersebut akan didalami.
Dalam siaran persnya di Mapolda Jateng, Senin (11/11), Agus mengatakan, “Kami sudah memeriksa warga sekitar, ketua arti, dan kiai yang merayakan pernikahan tersebut.”
Dalam konferensi pers yang sama, Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan pihaknya juga akan mendalami solusi warga tersebut. Ia mengaku datang langsung ke Purvorejo untuk mengetahui lebih detail kasus kekerasan seksual tersebut sebelum memutuskan sikap.
“Kita harus buktikan penyidikan di lapangan. Kita tidak boleh membiarkan ada yang tidak beres, seperti kata Presiden, dalam hal apa pun kita tidak bisa melakukan hal-hal seperti itu. Jadi kalau kita bisa memperjelas keadaan. Kalau kita tahu semuanya, maka kita bisa menarik kesimpulannya dan apa yang harus dilakukan sebagai solusinya,” kata Arifa. .Kronologi Kasus
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan tiga remaja sebagai tersangka pemerkosaan kakak dan adiknya di Purvorejo. Kasus ini terbagi menjadi dua kasus.
Dalam kasus korban pertama berinisial D (14 tahun saat kejadian) terdakwa yang ditangkap berinisial A (17-18 tahun saat kejadian). Setelah itu, korban lainnya yakni K (16 tahun saat kejadian), dua orang tersangka yakni P (15 tahun saat kejadian) dan F (14 tahun saat kejadian) diamankan. peristiwa).
Korban D hamil lalu menikah siri dengan A.
Dampak nikah siri diduga menjadi alasan pelapor menarik kasusnya dari polisi.
Direscrimum Polda Jeteng Combes Pol Dwi Subagio mengatakan, sebelumnya tante korban sudah mengajukan pengaduan ke Polsek Purvorejo pada Juni 2024, namun dicabut pada Agustus dengan alasan sudah diselesaikan.
“Pengaduan diajukan oleh tante atau pamannya ke Polsek Purvorejo pada Juni 2024. Agustus lalu tantenya mencabutnya lagi. kedalamannya diselesaikan oleh masyarakat,” kata Davi.
Saat ini, laporan resmi sudah disampaikan ke Polsek Purvorjo oleh bibi korban. Laporannya ada dua, yakni Nomor LP/B/44/X/2024/SPKT/POLRES PURWOREJO/POLDA JATENG tanggal 21 Oktober dan LP/B/45/X/2024/SPKT/POLRES PURWOREJO/POLDA JATENG tanggal 21 Oktober.
Dalam kasus nomor 44, tersangka A diketahui melakukan pemerkosaan terhadap korban sejak pertengahan tahun 2022 hingga Juni 2023. Sedangkan perkara nomor 45 dengan terdakwa P dan F terjadi pada 16 Januari 2024.
Kasus tersebut viral di media sosial saat korban mengadu ke pengacara Hotman Paris. Dalam pengaduan disebutkan ada 13 tersangka. Polisi saat ini sedang menyelidiki dan mungkin ada lebih banyak tersangka.
Baca berita selengkapnya di sini. (tim/anak)