Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 44 tanah dan bangunan senilai sekitar Rp 200 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Barang-barang tersebut disita dari tersangka.
“Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 44 bidang tanah dan bangunan dari tersangka dengan total perkiraan nilai kurang lebih Rp 200 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Kamis. 7/11).
Nilai tersebut belum termasuk aset otomotif dan barang lainnya yang sedang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan aset lainnya yang berstatus terjamin terus diperiksa lebih detail oleh penyidik, kata Tessa.
KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp 1 triliun itu. Identitas tersangka belum diumumkan secara resmi ke publik.
Tessa mengatakan, fasilitas kredit yang diberikan bersumber dari APBN.
“Untuk saat ini peneliti menemukan modus ‘tambal sulam’ dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan ke LPEI, dimana pinjaman selanjutnya harus menutup pinjaman sebelumnya,” ujarnya.
Secara terpisah, tersangka dari sisi piutang mendapat fasilitas kredit dari LPEI dari perusahaan lain miliknya, lanjutnya.
Tessa menambahkan, tim penyidik terus menggeledah aset para tersangka untuk memulihkan nilai kerugian negara akibat kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi, lanjutnya, akan terus mendalami hal tersebut dan sangat mungkin menjerat pihak-pihak lain yang terlibat perbuatan melawan hukum yang layak untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.
“KPK juga mengingatkan para pihak agar tidak tergiur dengan janji-janji yang mengatasnamakan KPK untuk mundur dari kasus ini,” tegas Tessa. (ryn/estn)