Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Yudisial (KY) mengaku telah membentuk tim untuk mengusut dugaan penyimpangan etik yang dilakukan majelis hakim agung yang menangani kasus pembunuhan Ronald Tanwar.
Hal itu diungkapkan langsung Ketua KY Amzulin Rafai pada Selasa (12/11) seusai pertemuan dengan Senator Jaksa Agung Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Agung (Kijagang).
Terkait pembunuhan kami, KY sudah membentuk tim dan kami menggunakan beberapa informasi dari Kejaksaan Agung yang relevan dengan kewenangan KY, ujarnya saat konferensi pers.
Amzulin menegaskan, pihaknya hanya berwenang mengusut dugaan pelanggaran etik. Sementara jika ditemukan dugaan tindak pidana di dalamnya, maka akan segera dirujuk ke Kejaksaan Agung.
Mohon bersabar untuk kelanjutannya dan mohon bersabar untuk pemeriksaan lanjutannya, ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Litbang dan Diklat Kamdal MA Zarav Rikar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus suap dan konspirasi gratifikasi dalam pelaksanaan putusan Ronald Tanwar Mahkamah Agung.
Putusan kasasi tersebut juga membebaskan Ronald Tanwar ketika keduanya dianggap bersalah melakukan konspirasi untuk melakukan suap. Dalam perjanjiannya, Lisa menjanjikan biaya pemrosesan kasus sebesar Rp 1 miliar untuk Zarav.
Sementara itu, suap sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim yang menangani kasus Ronald Tanwar juga diberikan Liza kepada Zarov. Namun, uangnya belum dibayarkan dan dia masih berada di rumah Zarav.
Terkait kasus Ronald Tanor, Kejaksaan Agung tengah mendalami dugaan keterlibatan konspirasi suap putusan hukuman terhadap Mirzaka Widjaja sebagai ibunya.
Harley Seriger, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, mengatakan penyidikan dilakukan karena Mirzaka menyiapkan uang Rp 3,5 miliar bersama Lisa Rahmat selaku kuasa hukum Ronald Tanor untuk majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya PN).
(tfq/chri)