Makassar, CNN Indonesia —
Mobil dinas Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kaca jendela sebelah kiri pecah karena diduga dilempar orang tak dikenal usai menabrak guru honorer sebuah sekolah dasar. di Baito. , Supriyani, Pengadilan Negeri (PN) Andulo.
“Suaranya seperti kerikil yang dipukul besi,” kata Plt Kepala Desa Ahuangguluri, Kecamatan Baito, Herman Malenga, Senin (28/10).
Peristiwa itu terjadi saat Herman meminjam mobil dinas Kecamatan Baito untuk pulang sekitar pukul 14.30. Namun, saat kembali ke kantor Distrik Baito, dia mendengar suara dari kaca.
“Saya diperbolehkan pulang dan makan di rumah, lalu saya berangkat ke kantor Desa Baito depan SD 3 Baito, tiba-tiba saya mendengar suara gedoran di jendela mobil,” ujarnya.
Herman mengaku penasaran dengan suara tersebut dan menghentikan mobil perusahaan yang dikendarainya untuk memeriksa kondisi mobil.
“Saya melihat kaca depan retak di sisi kiri,” ujarnya.
Herman membantah dugaan penembakan mobil dinas Camat Baito saat pulang makan siang di rumahnya.
“Jadi saya sadar, itu bukan tembakan. Itu suara kaca, seperti kerikil yang menabrak timah. Jadi kalau ada yang bilang tembakan, itu ilmu pengetahuan. Saya tidak pernah bilang itu tembakan, karena saya tidak tahu. .mengerti,’ katanya.
Sementara itu, Kapolres Baito Ipda Muh Idris mengatakan, pihaknya sudah memverifikasi informasi tersebut.
Kami masih menunggu tim polisi untuk melanjutkan
Supriyani didakwa melakukan penyerangan setelah dia dilaporkan ke polisi oleh keluarganya usai menganiaya anak seorang polisi beberapa waktu lalu. Kasus tersebut memanas karena Supriyani menyatakan dirinya tidak menyerang sebagai terdakwa dan kasus tersebut berkembang pesat di kepolisian hingga dilimpahkan ke pengadilan.
Sidang masih berjalan dan Supriyani yang juga mendapat dukungan dari PGRI Sultra melalui pengacaranya meminta hakim di Pengadilan Andoolo menolak eksepsi atau nota keberatan atas tuntutan JPU terhadap terdakwa.
Supriyani didakwa pada sidang sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum, dimana dakwaan pertama terdakwa dianggap melanggar Pasal 80 Ayat (1) sesuai dengan Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Perubahan dan Tambahan UU No. 23 Tahun 2002 diubah dalam UU No. 17 Tahun 2016 tentang Tekad Pemerintah untuk Mengubah UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian pada laporan kedua, terdakwa dianggap melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Kami selaku penasihat hukum terdakwa meminta hakim menolak keberatan tersebut dan menyatakan pengadilan akan melanjutkan pemeriksaan pokok perkara,” kata penasihat hukum terdakwa Samsudin kepada fun-eastern.com, Senin (28). /10).
Samsudin menjelaskan, permintaan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa pembuktian dalam perkara ini hanya bergantung pada bukti resmi atau prosedural.
“Kami ingin pembuktian atas hal tersebut diwujudkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pokok perkara sehingga dapat dibuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah,” ujarnya.
Samsudin mengatakan, sejak awal kasus ini ditangani polisi, banyak dugaan kesalahan dalam proses penyidikan hingga kasus ini masuk ke ruang sidang.
“Terdakwa dapat kita buktikan dikriminalisasi oleh pihak kepolisian dan kejaksaan, sehingga pihak kepolisian dan kejaksaan yang terbukti melakukan tindak pidana terhadap terdakwa dapat dituntut dan dihukum berat, baik administratif maupun pidana,” jelasnya.
Sidang terdakwa Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo akan dilanjutkan Selasa ini (29 Oktober).
(damai / anak)