Jakarta, CNN Indonesia —
Polri menyita total aset senilai Rp869 miliar milik tiga jaringan besar peredaran narkoba internasional yang beroperasi di Indonesia.
Irjen Reserse Kriminal Irjen Wahiu Widada mengatakan, tiga bandar besar yang asetnya disita adalah jaringan Indonesia-Thailand milik Freddy Pratama, jaringan Indonesia-Malaysia milik Hendra Sabarudin, dan jaringan Helen’s International milik Hendra Sabarudin.
“Total nilai aset yang disita dari 3 jaringan narkoba sebesar Rp 869,7 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar, Jumat, 11 September.
Wahyu menjelaskan, penyitaan dilakukan untuk memberikan efek jera agar para pelaku kejahatan, khususnya pengedar, tidak lagi mempunyai sumber daya untuk menjual obat-obatan asal Indonesia.
“Untuk memberikan efek jera, salah satu upaya kita adalah dengan menerapkan TPPU, menelusuri aset-aset, dan melakukan penyitaan aset-aset yang berasal dari peredaran gelap narkoba, secara kemanusiaan kita memiskinkan mereka,” ujarnya.
Dengan penyitaan aset tersebut, Wahyu mengatakan pihaknya juga berhasil mengungkap jaringan operasional Freddy Pratama di Sumatera Utara, Riau, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Selatan. Kalimantan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
Sementara itu, jaringan peredaran narkoba internasional milik Hendra Sabarudin beroperasi di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, dan Bali. Sedangkan jaringan Helen tercatat beroperasi di Provinsi Jambi.
Ia menambahkan, dengan penyitaan aset para pengedar, ia juga berharap dapat menurunkan kemampuan pengendalian narkoba di lembaga pemasyarakatan.
Jadi mereka tidak bekerja lagi karena kalau di penjara tapi masih punya uang, maka mereka punya peluang untuk terus menjalankan perdagangan obat-obatan terlarang, kata Wahiu.
(tfq/anak)