Jakarta, CNN Indonesia —
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Sipil (Persero) atau TASPEN menyerahkan manfaat program THT (Pensiun dan Jaminan Hari Tua) kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Bantuan tersebut diserahkan langsung kepada Direktur Operasional TASPEN Ariyandi, CFO Rena Latsmi Puri, dan Direktur Kepatuhan dan Pengendalian Bank Mandiri Taspen Resi Lora kepada Jokowi di Surakarta, Jawa Tengah, Rabu (6 November).
Jokowi pun mengapresiasi layanan TASPEN.
“Saya menyampaikan apresiasi atas layanan penjemputan bola TASPEN. Pelayanannya cepat, terima kasih kepada TASPEN atas komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik,” kata Jokowi dalam keterangan tertulisnya.
Besaran manfaat pensiun dan jaminan hari tua (THT) yang diberikan kepada Jokowi diatur melalui Keputusan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978.
Sesuai pasal 6 ayat 2, Jokowi berhak mendapat pensiun sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhirnya.
FYI, gaji Jokowi setelah mundur adalah Rp30,2 juta. Begitulah nominal yang diterima Jokowi sebagai uang pensiun seumur hidup.
Jumlah tersebut enam kali lipat lebih tinggi dibandingkan gaji tertinggi pegawai negeri sipil (PNS) yakni sekitar Rp5 juta.
TASPEN membayar keuntungan mulai 1 November 2024 dan disalurkan setiap bulan pada hari yang sama melalui rekening Bank Mandiri TASPEN.
Sekretaris Perusahaan TASPEN Henra mengatakan, pemberian tunjangan pensiun kepada Jokowi merupakan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kepemimpinannya selama menjabat sebagai kepala negara.
“Kami berharap dana pensiun ini dapat memberikan manfaat nyata bagi Joko Widodo untuk menjalani masa pensiunnya dengan nyaman dan tenteram. TASPEN berkomitmen untuk memastikan para pensiunan, khususnya mereka yang mempunyai pengaruh terhadap bangsa, mendapatkan layanan terbaik yang menunjang kesejahteraannya di Finlandia. .selama masa pensiun mereka,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh peserta skema pensiun TASPEN tidak hanya akan mendapatkan manfaat pensiun bulanan, namun juga beberapa manfaat lainnya seperti pensiun ke-13, tunjangan hari raya (THR), pensiun berkelanjutan, pensiun janda dan anak yatim, serta tunjangan duka. jika peserta meninggal.
(Agustus/Agustus)