JAKARTA, CNN Indonesia —
Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Gelap (Satgas PASTI) mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran pinjaman online (pinzol) yang justru merugikan korbannya.
“Partai mengusulkan agar korban dapat melunasi pinjaman online sebelumnya dengan membantu mereka mengajukan pinjaman baru untuk pinjaman online lainnya,” kata Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resmi, Selasa (5/11).
Tawaran tersebut dimaksudkan untuk mengamankan dan melunasi seluruh hutang korban. Namun, setelah korban membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi, keringanan utang yang dijanjikan tidak tercapai, dan korban terjebak dalam lingkaran setan bertambahnya utang.
Lanjutnya, “Bahkan karena pihak tidak melaksanakan usulan tersebut, utang korban tidak terselesaikan dan bertambah menjadi utang baru.”
Oleh karena itu, Satgas PASTI mengimbau masyarakat tidak tertipu dengan tawaran pelunasan utang. Hal ini hanya akan memperburuk keadaan keuangan korban.
Jika Anda memerlukan bantuan dalam mengelola utang, lebih baik hubungi pihak berwajib atau lembaga keuangan yang mempunyai izin resmi daripada mempercayai pihak tidak resmi yang mungkin saja menipu Anda.
Sejak dibentuk pada tahun 2017, gugus tugas tersebut telah membekukan 11.398 lembaga keuangan ilegal hingga 30 September 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.528 merupakan lembaga investasi ilegal, 9.610 terkait dengan pinjaman online ilegal atau FinFree, dan 251 merupakan pegadaian ilegal.
Untuk itu, Satgas PASTI menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak menggunakan layanan kredit atau Finfree ilegal, mengingat besarnya risiko, termasuk penyalahgunaan informasi pribadi.
Di saat yang sama, masyarakat juga harus lebih mewaspadai tawaran investasi yang tersebar di media sosial, khususnya Telegram yang kerap dijadikan saluran para penipu dengan menggunakan mode privasi.
(lau/sfr)