Surabaya, CNN Indonesia —
Kejaksaan Negeri Jawa Timur (Kajati Jatim) telah menyiapkan ruang tahanan bagi tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa melakukan suap dan dibebaskan dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorios Ronald Tanor (31).
Ketiga juri tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Reserse Kriminal Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) di sejumlah lokasi di Surabaya.
“Sekarang sedang kita dalami. Insya Allah kita tunggu perintah dari Jaksa Agung. Yang jelas kita siapkan ruangan berkapasitas 90 orang. Saat ini yang ditahan ada 43 orang. Jadi ada masih ada ruang.” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jawa Timur, Mia Amiati, Kamis malam (24/10).
Mia mengatakan, jika ketiga hakim tersebut ditahan di Rutan Kelas Satu Surabaya, Kejati Jawa Timur, maka ketiga hakim tersebut akan ditahan terlebih dahulu di sel isolasi selama 14 hari. Mia mengatakan, sudah menjadi standar operasional prosedur (SOP) adanya narapidana baru.
“Dan SOP kita kalau ditahan harus ke ruang isolasi, ruang isolasinya ada dua. Tentu kita lihat nanti kalau perintah Jampidsos (Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus) untuk menahan di sini. sudah siap, tapi kami menunggu perintahnya karena masih dalam proses penyelidikan.
Sementara tersangka lain dalam kasus ini, seorang pengacara bernama Lisa Rahmat, ditahan sebagai pengacara Ronald Tenor di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru diduga menerima suap atau suap untuk membebaskan Ronald Tanor dari kasus penyerangan dan pembunuhan pacarnya Dini Sera Afriyanti (29).
Dalam kasus itu, Ronald yang merupakan anak mantan anggota Partai Republik Rakyat Iran dari Fraksi PKB, Eduard Tanour, didakwa jaksa penuntut umum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan membayar ganti rugi kepada keluarga korban atau keluarga korban. ahli waris terdakwa. 263,6 juta rupee, sub-penjara hingga 6 bulan.
Namun majelis hakim PN Surabaya menyatakan Ronald tidak bersalah. Mereka meyakini kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat minum alkohol, bukan karena luka dalam akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald.
Belakangan, putusan bebas Ronald dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Kini ia divonis lima tahun penjara.
Hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo atas dugaan suap dan berpuas diri, sebagai tersangka penerima suap, berdasarkan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 Huruf 55 Ayat 1 s/d 1 didakwa dari hukum pidana.
Sedangkan tersangka Lisa Rahmat pemberi suap dijerat dengan Pasal 18, Pasal 5, Pasal 1, Pasal 18, dan Pasal 55, Pasal 1 KUHP.
(frd/sfr)