Jakarta, CNN Indonesia.
Anggota Komisi II DPR Deddy Yevry Sitorus mengingatkan Presiden Prabowo Subianto harus mendapat izin jika ingin ikut kampanye pada Pilkada Serentak 2024.
Deddy menyoroti pernyataan Presiden Prabowo yang terang-terangan menyatakan dukungannya terhadap calon gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin.
Deddy tak mempermasalahkan jika Prabowo mendukung atau merekomendasikan Luthi-Yasin. Namun hal itu perlu dilakukan sesuai dengan mekanisme prosedur yang telah diatur.
“Istana bilang tidak ada larangan presiden berkampanye, oh iya, betul. Tapi undang-undang kita mengharuskan kalau mau berkampanye harus ada izin. Jadi juru bicara Istana tidak ngerti hukumnya,” ujarnya . dalam rapat Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri, Senin (11/11).
Ketua Pengurus PDIP Bappilu mengaku gemetar mendengar pidato Presiden Prabowo yang menegaskan tak percaya pada pilkada. Namun, kebahagiaan itu tiba-tiba memudar dalam tiga hari terakhir pasca pengukuhan Luthfi-Yasin oleh Prabowo.
Deddy mengatakan, saat presiden berkampanye, masyarakat sudah kehilangan harapan bahwa pilkada akan berjalan adil. Sebagai presiden, Deddy menyebut Prabowo menduduki tiga posisi sekaligus.
Selain menjadi kepala negara, Prabowo juga menjabat sebagai kepala pemerintahan dan panglima tertinggi angkatan bersenjata. Deddy mengaku khawatir pernyataan Prabowo disalahartikan oleh pemerintah di bawah komandonya.
“Saya khawatir, kalaupun presiden belum memikirkan atau bahkan belum memikirkannya, ini bisa menjadi acuan seluruh instrumen yang ada di bawah komandonya, bisa dimaknai berbeda,” ujarnya.
Deddy menilai Presiden harus memberikan penjelasan atas dukungan yang diberikannya. Apalagi dengan memastikan instrumen kekuasaan tidak boleh terlibat dalam pilkada kali ini.
“Pak Presiden berhutang penjelasan kepada kita, bukan berarti instrumen kekuasaan negara, pemerintahan, angkatan bersenjata yang dipimpinnya bisa bersifat seksual dalam pilkada,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan dukungan tersebut disampaikan Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra.
Dijelaskan Ketua Umum Partai, Hasani, Prabowo telah menandatangani rekomendasi untuk mengusung calon presiden daerah, sehingga yang bersangkutan otomatis mendukung calon tertentu.
“Tidak ada aturan yang menghalangi Pak Prabowo untuk mengusung calon. Pak Prabowo adalah ketua umum partai tersebut,” kata Hasan dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11). (thr/gil)