Jakarta, CNN Indonesia —
Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) meminta pemerintah mengurangi subsidi sepeda motor listrik pada tahun depan dengan orientasi jangka panjang.
Pemerintah telah memberikan subsidi untuk sepeda motor listrik sebesar Rp7 juta per unit pembelian. Aturan yang mengatur hal tersebut adalah Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023.
Aturan tersebut menyebutkan hibah hanya diberikan untuk dua tahun, yakni 2023 dan 2024.
“Kami sebagai industri berharap pada tahun 2025 dan kemudian dalam jangka panjang, ada kebijakan yang menjamin atau memberikan kenyamanan bagi industri untuk bekerja sehingga ada keyakinan bahwa kami akan mengupayakan subsidi dalam jangka panjang. ” kata Xerais. Presiden Aismoli Budi Setiadi dalam acara AutoBizz, CNBC Indonesia, Minggu (11/10).
Menyoal besaran subsidi sepeda motor listrik per unit, Budi mengatakan hal itu tergantung kebijakan pemerintah apakah akan diubah atau dipertahankan di angka Rp7 juta per unit.
Ia tidak menampik, adanya subsidi sepeda motor listrik akan meningkatkan ketersediaan dan permintaan kendaraan tersebut. Dengan demikian, peralihan dari sepeda motor konvensional ke sepeda motor listrik terus berkembang.
Budi pun membandingkan kebijakan berbagai negara seperti China, India, dan berbagai negara ASEAN. Menurutnya, banyak masyarakat di berbagai negara yang beralih ke sepeda motor listrik karena didorong oleh kebijakan pemerintah.
Selain itu, ia juga mencontohkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 yang mengatur penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Baterai (BEV) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan dinas perseorangan pada instansi pemerintah pusat dan daerah.
“Kenapa (Inpres Nomor 7 Tahun 2022) ini ada di sini? Secara historis, Pemerintah harusnya memberi contoh sebagai masyarakat, yaitu kalau masyarakat dari pusat hingga daerah menggunakannya (kendaraan listrik), pasti masyarakat akan mengikuti.” katanya.
Mulai tahun 2023 hingga Agustus 2024, pemerintah akan memberikan insentif bagi pembelian sepeda motor listrik. Pengaturan subsidi diatur melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Negara Bagi Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua. , kendaraan listrik bertenaga baterai, senilai maksimal Rp 7 juta.
Program Insentif Sepeda Motor Listrik merupakan amanat Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik Berbasis Baterai yang mengatur bahwa industri kendaraan listrik akan mendapat insentif baik fiskal maupun nonfiskal. (bisa/jelek)