Jakarta, CNN Indonesia —
Senin (11/11) sore, politikus PKS Reni Astuti protes pada rapat pembahasan perubahan Undang-Undang Kawasan Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang diselenggarakan Badan Legislatif (Baleg) DPR.
Renee mengajukan pertanyaan tersebut dalam pertemuan dadakan dengan Law Reform Foundation. Ketua Baleg Bob Hassan menyela pertemuan itu begitu dia membukanya.
Renee sangat curiga dengan pertemuan tersebut karena pertemuan itu terjadi begitu tiba-tiba dan pada hari yang sama dia diberitahu tentang hal itu. Padahal, pertemuan di Baleg biasanya diumumkan dua hari atau sehari sebelumnya.
“Karena agenda sore ini sangat mendadak, biasanya pihak Legislatif menyampaikan agenda rapat satu atau dua hari sebelumnya,” kata Rainey.
Politikus Partai Samrudh Nyaya (PKS) itu menegaskan komitmen Baleg yang melakukan segala sesuatunya tanpa tergesa-gesa dan berprinsip. Saat itu, Renee menyebut 90 anggota Baleg mempunyai komitmen kolektif.
“Saya kira masih ingat, awal-awal kita kumpul di sini sekitar 90 orang, kata Baleg, tidak cepat. Kita siapkan semuanya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Renee menanyakan apakah amandemen UU 2024 tahun 2024 merupakan usulan pemerintah atau DPR. Sebab, belum ada surat masuk yang menyatakan pemerintah mengusulkan reformasi ini. Begitu pula jika ada usulan dari DPR.
“Setelah itu baguslah kalau DPR berasal dari pimpinan RI. Tapi kita tahu arahnya, awal mulanya, asal usul landasannya kenapa kita siang ini bahas,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Baleg DPR Bob Hassan mengatakan pertemuan tersebut digelar atas persetujuan rapat permusyawaratan pengganti Bamus. Menurut Bob, pertemuan itu akan membahas beberapa pasal UU DKJ untuk menghindari konflik.
Salah satu poin pembahasan, khususnya soal nomenklatur DKI di UU DKJ, disebut tak berubah. Misalnya istilah DPD, DPR, dan DPRD dalam undang-undang.
“Jadi tujuan ini kami respon positif dari Bamus. Lalu sebelum rapat hari ini, kami serahkan ke ahlinya untuk persiapan. Jadi persiapannya diserahkan ke kami,” ujarnya.
(thr/DAL)