Jakarta, CNN Indonesia –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melaporkan 77.219 produk pangan La Tiao beredar di berbagai wilayah Indonesia.
Ketua BPOM Taruna Iqrar menjelaskan, pihaknya mengunjungi 214 toko ritel, 27 distributor, dan 100 kantin sekolah. Menyusul hal tersebut, BPOM bertindak cepat dengan menghapuskan produk tersebut dan melindunginya dari peredaran.
Keputusan penarikan produk La Tiao dari Taruna dilakukan karena mengandung bakteri Bacillus Cereus yang dapat menghasilkan racun dan berdampak pada kesehatan konsumen di tujuh wilayah.
“Karena mengandung Bacillus Cereus yang dapat menimbulkan racun dan berdampak pada tujuh wilayah. Tentu kita tidak ingin keadaan darurat berikutnya menimpa masyarakat kita,” kata Taruna.
Dari 341 fasilitas distribusi yang diperiksa, BPOM menemukan 33 fasilitas, termasuk 20 distributor dan 12 pengecer, masih menjual produk La Tiao. Total volume produk berbahaya tersebut mencapai 77.219 unit dengan 95 varian, diantaranya 76.420 unit disita, 49 unit dibatalkan atau tidak izin edar.
“Dari 77.219 unit La Tiao atau 95 varian tersebut, sebanyak 750 unit ditarik, dikeluarkan dari rak display, 76.420 unit dipasok sementara dan 49 unit dimusnahkan karena hilang atau izin edarnya,” kata Taruna.
BPOM juga menjelaskan omzet La Tiao sudah berlangsung sangat lama. Namun, kasus keracunan baru-baru ini dikaitkan dengan perubahan faktor produksi atau penyimpanan yang menyebabkan perubahan produk dari makanan berisiko rendah.
“Awalnya produk ini dianggap sebagai makanan berisiko rendah, namun kini tergolong berbahaya karena berpotensi menumbuhkan mikroorganisme berbahaya seperti Bacillus Cereus, bahkan mungkin bakteri seperti Salmonella atau jamur yang dapat merusak sistem saraf dan sistem saraf. hati. ,” jelas Taruna.
Selanjutnya, dari 73 varian La Tiao yang terdaftar di BPOM, hanya 6 varian yang resmi beredar dan mengantongi izin edar, 4 di antaranya telah ditarik dari pasaran. BPOM telah mengindikasikan bahwa produk lain sedang dalam tahap evaluasi keamanan.
“Ada 73. Tapi dari 73 izin yang didaftarkan importir baru 6 yang disebar. Dari 6 yang disebar dan viral, kita dapat 4. Kenapa? Karena 4 ini terbukti. Dan tidak menutup kemungkinan ada yang lain. terbukti,” pungkas Taruna.
Taruna mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi produk La Tiao dan segera melaporkannya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan jika sudah membelinya.
“Rekomendasi kami, masyarakat sebaiknya tidak menggunakan produk ini dan jika memungkinkan melaporkannya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan,” tutupnya.
(lat/agustus)