Jakarta, CNN Indonesia –
Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Sukoharjo akan memanggil raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait dengan surat perintah pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Semarang baru-baru ini.
Mohon Kepala Disnaker Jateng Mumpuniati mengatakan, undangan akan dilakukan pada Jumat (25/10).
Manajemen Sritex akan dipanggil besok pagi di Dinas Sumber Daya Manusia Sukoharjo untuk meminta keterangan mengenai kabar pailit tersebut agar dapat dikumpulkan secara resmi informasinya, ujarnya, seperti dikutip detikcom, Kamis (24/10).
Pengadilan menyatakan Sritics bangkrut. Bangkrutnya Sritex diduga akibat putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Akhirnya permohonan pemohon diputus dan terdakwa dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya, kata Humas PN Semarang Haruno Patriadi, Rabu (23/10).
Status pailit Sritex diputuskan pada Senin (21/10) ini dalam perkara terkait pembatalan perjanjian damai yang didaftarkan pada 2 September 2024.
Putusan ini diambil di sidang R. Purvoto Suhadi Gandassubrata, S. Hakim Ketua Moch Ansar memimpin persidangan.
Namun mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, pemohon mendakwa tergugat tidak memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologis tertanggal 25 Januari 2022.
Dalam hal ini yang menjadi pemohon dalam proses pembatalan adalah PT Indo Bharat Rayon, sedangkan yang tergugat bukan hanya PT Sritex namun juga anak perusahaannya antara lain PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
(Agustus/Agustus)