Jakarta, CNN Indonesia —
Riuhnya syarat BPJS Kesehatan untuk membuat dan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi. Produksi kartu SIM baru harus memenuhi persyaratan tersebut dan akan dilakukan mulai 1 November 2024 di seluruh Tanah Air, namun masih dalam tahap uji coba.
Informasi lain yang perlu diketahui masyarakat adalah adanya rencana peningkatan pembayaran jaminan BPJS kesehatan dari Program Jaminan Kesehatan Nasional (NHIP) hingga pertengahan tahun 2025 dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti kepada Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Sebab, iuran BPJS Kesehatan dinilai tidak mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Rinciannya, peserta BPJS Kesehatan Kelas 1 membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan, Kelas 2 memberikan iuran sebesar Rp100 ribu per orang, dan Kelas 3 memberikan iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan. Penghasilan kelas 3 sebenarnya Rp 42rb per bulan, tapi disubsidi pemerintah maksimal Rp 7.000.
Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Yusri Yunus menjelaskan, persyaratan untuk mendapatkan SIM dan mengikuti sistem BPJS Kesehatan belum akan resmi diterapkan dalam waktu dekat.
Kepolisian Negara dan pihak terkait lainnya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Sambil kita coba mulai dan kemudian kita evaluasi kembali, kita perlu mendengar keyakinan masyarakat, kemudian menunggu dengan sabar, sabar,” kata Yusri pada (11/09).
Diketahui, ketentuan terkait masuknya BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat mendapatkan SIM tertuang dalam Peraturan Kapolri No. penerbitan Izin Perorangan dan Izin Umum yang memuat bukti kepegawaian pada program jaminan kesehatan nasional. (tim/mikrofon)