Jakarta, CNN Indonesia —
Daftar atau Dirjen Polri Sijit Prabowo membeberkan beberapa cara yang dilakukan pelaku kejahatan dalam kasus perjudian online.
Hal itu disampaikan Sijith saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks DPR, Senin (11/11).
Cara yang dilakukan kelompok judi online dimulai dari proses pemasaran yang menggunakan influencer, backlink di situs pemerintah, siaran, dan promosi di media sosial, kata Sigit.
Sejak itu, para penjahat ini juga telah mengubah metode pembayaran yang mereka gunakan dari penggunaan akun sebenarnya menjadi cryptocurrency, kata Sigit.
“Saat ini kami beralih ke gateway pembayaran, QRIS, e-wallet dan sekarang juga menggunakan cryptocurrency,” ujarnya.
Selain itu, nilai nominal transaksi tetap juga mengalami perubahan. Hal ini diyakini membuat orang kecanduan judi online.
“Saat ini mulai beralih ke masyarakat menengah ke bawah yang dulunya Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta, kini meningkat jumlah transaksinya sebesar Rp 10 ribu, mereka juga bisa bermain judi online. Sehingga saat ini hal tersebut menyebabkan maraknya pelaku kriminal atau pecandu judi online, ”ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sigit juga mengungkapkan beberapa kendala dalam menindak kasus perjudian online tersebut. Salah satunya terkait keberadaan server yang berlokasi di luar negeri, antara lain Taiwan, Thailand, Kamboja, Filipina, dan China.
Sigit mengatakan, banyak negara yang memiliki peraturan berbeda-beda dan ada pula yang melegalkan perjudian online.
“Jadi menjadi masalah ketika kita menghilangkan perjudian online,” ujarnya.
Pola transaksi menggunakan banyak rekening juga menjadi pencegah. Bahkan, ada pelaku kejahatan yang memanfaatkan KTP masyarakat untuk membuka rekening.
“Mereka membukanya dengan meminjam KTP orang dan membayar lalu meminjam KTPnya untuk membuka rekening dan mendapatkan insentif, itulah yang terjadi,” kata Sijit.
“Jadi rekeningnya didaftarkan, dibatalkan satu dua hari, masuk rekening baru, dibuka rekening, lalu satu dua hari dibatalkan. Dengan demikian, polanya seperti itu,” ujarnya. Dia melanjutkan.
(tidak/tidak)