Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, MW, sebagai tersangka kasus suap kasus pembunuhan yang melibatkan putranya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qahir mengatakan, penyidik akan menetapkan tersangka hari ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Setelah mendengarkan MW sebagai saksi, penyidik menemukan cukup bukti adanya tindak pidana termasuk suap dan suap yang dilakukan oleh MW, sehingga penyidik menaikkan status MW dari semula sebagai saksi menjadi tersangka” – Dirdik Jampidsus Jaksa Agung (Kejagung) Abdul Qahor di Kantor Kejaksaan Agung Dushanbe (11.4.).
Khohar mengatakan, penyidik sudah merampungkan pemeriksaan maraton terhadap ibunda Ronald Tannour.
Tim penyidik Jampidsus telah menyelesaikan pemeriksaan maraton terhadap saksi-saksi MW yakni orang tua atau ibu Ronald Tannur di Kejaksaan Jatim, ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya, antara lain Erintua Damanik, Hera Hanindyo, dan Mangapul, sebagai tersangka kasus pembebasan kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka suap. Dalam kasus ini, penyidik juga menyita uang tunai berbagai pecahan senilai Rp20 miliar dan sejumlah barang elektronik.
Kemudian Jaksa Agung menetapkan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Kumdil M.A. Zaraf Rikar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus konspirasi jahat suap dan berpuas diri dalam persidangan Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya terbukti bersalah melakukan persekongkolan untuk melakukan suap, sehingga putusan kasasi membebaskan Ronald Tannur pula. Dalam perjanjiannya, Lisa menjanjikan biaya pemrosesan sebesar Rp 1 miliar untuk Zarof.
Sementara itu, suap Rp5 miliar untuk tiga hakim kasus Ronald Tannur juga diserahkan kepada Zarof dari Lisa. Namun mereka tidak membayar uang dan berada di rumah Zarof. (tfq/fra)