Jakarta, CNN Indonesia –
Parlemen Israel memberikan persetujuan akhir terhadap undang-undang kontroversial yang mengatur kebijakan pelepasan keluarga ‘teroris’ ke negaranya pada Jumat (11/7).
RUU tersebut disahkan dalam dua sidang pleno terakhir, dengan anggota parlemen Knesset setuju dengan 61 suara dan 41 suara menentang.
Undang-undang (UU) ini memperbolehkan pemerintah mendeportasi keluarga orang-orang yang dianggap ‘teroris’ ke Jalur Gaza dan wilayah lainnya selama 7-15 tahun bagi warga negara dan 10-20 tahun bagi penduduk sah.
Undang-undang tersebut, yang diusulkan oleh politisi Partai Likud Hanoch Milvidsky, juga akan berlaku bagi warga negara Palestina yang tinggal di Israel dan warga negara di negara Netanyahu sendiri, namun apakah warga negara Israel dapat mempertahankan kewarganegaraan mereka setelah deportasi.
Undang-undang tersebut juga akan berlaku bagi penduduk Yerusalem Timur, yang diambil alih oleh Israel, namun belum diketahui apakah undang-undang tersebut akan berlaku di Tepi Barat.
Berdasarkan kebijakan tersebut, Menteri Dalam Negeri akan mempunyai wewenang untuk mendeportasi anggota keluarga dekat tersangka teroris, termasuk orang tua, saudara kandung, atau pasangannya.
Anggota keluarga akan dideportasi dari Israel jika mereka dianggap menunjukkan dukungan karena tidak memberikan informasi tentang “kegiatan teroris atau organisasi teroris.”
Kini, seperti dilansir Al-Jazeera, Israel menganggap seluruh wilayah Palestina sebagai organisasi teroris dan setiap unjuk rasa simpati terhadap korban perang Gaza dianggap sebagai demonstrasi mendukung terorisme.
Terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan pada pertemuan yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri, dengan waktu 14 hari untuk memutuskan dan menandatangani perintah pembebasan.
Namun, peneliti senior di Institut Demokrasi Israel, Eren Shamir Burer, yakin undang-undang tersebut dapat digugat di pengadilan.
Seorang mantan ahli hukum militer Israel mengatakan bahwa jika undang-undang tersebut sampai ke Mahkamah Agung, kemungkinan besar undang-undang tersebut akan dibatalkan berdasarkan kasus-kasus Israel sebelumnya yang melibatkan deportasi.
Shamir-Burer berkata, “Yang utama adalah ini tidak konstitusional dan benar-benar bertentangan dengan nilai-nilai Israel.
(RNA/DNA)