Surabaya, CNN Indonesia —
Meiriska Vidjaja, ibunda Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan dan penganiayaan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia langsung ditahan di Kejati Jatim, Surabaya, pada Senin (4/11) malam.
Berdasarkan pantauan lokasi, Meirizka meninggalkan gedung Kejati Jatim sekitar pukul 20.44 WIB. Dia mengenakan kemeja biru dan penjara oranye sambil mengenakan topeng. Tangannya diborgol.
Saat ditanya awak media, Meriska enggan berkomentar. Petugas Kejati Jatim membawanya ke Rutan Kelas I Surabaya, salah satu cabang Kejaksaan Jatim.
Kuasa hukum Meirizka, Filmon Lay mengatakan, kliennya akan mengikuti proses hukum yang ada.
“Kami mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Sudah kami serahkan ke Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Jatim,” kata Filemon.
Mriska diinterogasi sekitar lima jam oleh Kejaksaan Jatim, kata Filemon. Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan bekerja sama dan menghormati proses hukum.
“Pemeriksaannya sekitar lima jam. Intinya klien kami kooperatif dan mengikuti semua prosedur hukum. Proses hukum dihormati,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Gejagung) menetapkan ibu Gregorius Ronald Tannur, MW, sebagai tersangka kasus suap kasus pembunuhan yang melibatkan putranya.
Abdul Kohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, mengatakan penyidik mengidentifikasi tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku hari ini.
“Setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menemukan cukup bukti terkait adanya tindak pidana seperti suap dan penggelapan yang dilakukan MW, sehingga penyidik meningkatkan status MW dari status semula sebagai saksi menjadi tersangka,” Dirtik Jambitses Kejaksaan Agung (Kejakung) . Senin (4/11). Menurut Abdul Gohar dari Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya Erintua Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindio yang mengadili kasus Ronald ditangkap di beberapa lokasi di Surabaya pada Rabu (Rabu) oleh Tim Reserse Kriminal Khusus (PITS) Kejaksaan Agung RI (Kejakung). 23/10). Pengacara Ronald, Lisa Rahmat, juga ditangkap di Jakarta.
Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap atau sogokan senilai Rp20 miliar dari Lisa untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannoor dari kasus penganiayaan dan pembunuhan.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menangkap mantan petugas MA Sarof Ricker. Dia diduga menjadi kontak Lisa dengan hakim persidangan.
Rencananya, Lisa akan memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada hakim kasasi MA melalui Zaroff. Lisa Zaroff menjanjikan Rp 1 miliar.
Di rumah Jaroff, penyidik menemukan barang bukti senilai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang diyakini berasal dari pengurusan berbagai perkara di Mahkamah Agung. (frd/dna)