Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmed mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Gaji berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Jiptaker) dan kemudian habis masa berlakunya.
Hal itu disampaikan Dasko usai pertemuan dengan Ketua Umum Partai Buruh Saeed Iqbal, Menteri Kehakiman Supratman Andi Aghtas, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yasyerli pada Rabu (11 Juni) di Kompleks Parlemen.
Faktanya, sesuai putusan MK, PP 51 DPR kami nyatakan tidak berlaku lagi, kata Dasko.
Dasko mengatakan, pemerintah dan DPR akan mengkaji dan membahas penetapan upah minimum agar tidak dirugikan oleh pekerja dan pengusaha.
“Kemudian, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi tentang pengupahan dan masalah lainnya, buruh, pemerintah, dan RDK akan mengkaji dan mendiskusikan indeks pengupahan secara cermat agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik pengusaha maupun pekerja,” ujarnya. , yang juga merupakan Ketua Harian Gerindra.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menguatkan beberapa permohonan uji materi yang diajukan buruh terhadap UU Cipta Kerja.
Mahkamah Konstitusi, sesuai tuntutan buruh, sistem pengupahan, outsourcing, PHK, PKWT (masalah kontrak kerja), TKA, istirahat panjang dan libur, serta jaminan upah dan cuti melahirkan bagi pekerja yang cuti haid.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia sebelumnya mendorong pemerintah untuk tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tentang Pengupahan 2023 sebagai dasar penyusunan UMP 2025 yang akan diputuskan pemerintah pada November mendatang.
Ketua Umum Apindo Ketenagakerjaan Bob Azam sebelumnya mengatakan pemerintah berhasil menemukan formula penghitungan UMP yang adil bagi pekerja dan pengusaha sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Selain itu, penetapan PUM untuk tahun 2025 dipandang penting dalam menentukan minat investasi asing seiring upaya pemerintah baru untuk menyuntikkan dana guna mendukung pertumbuhan.
“Sebaiknya rumus PP 51 tetap digunakan dalam penetapan UMP baru, jangan diubah rumusnya lagi, karena kepastian hukum penting tidak hanya bagi dunia usaha, tetapi juga bagi karyawan dan investor,” kata Bob. , Rabu (30/10).
(anak/anak)