Jakarta, CNN Indonesia —
Mabes Polri angkat bicara setelah situs resmi NTMC Polri diduga menjadi korban serangan siber dan diretas oleh situs judi online.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara (Korlantas) saat ini sedang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memastikan kemungkinan peretasan tersebut.
“Kami mendengarnya dari teman-teman, tapi kami resmi bekerja sama dengan Corlantas dan Bareskrim untuk memastikannya,” jelasnya kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (13/11).
Ia kemudian meminta masyarakat menunggu penyelidikan pihak internal Corlant dan Bareskrim Polri.
Nanti kalau ada update baru akan kami siarkan, ujarnya.
Sebelumnya, situs resmi NTMC Polri diduga terkena serangan cyber dan berubah menjadi situs perjudian online.
Pantauan fun-eastern.com, saat website tersebut diakses sekitar pukul 09:52 WIB pada Rabu (13/11), beranda website tersebut tidak lagi menampilkan informasi lalu lintas, melainkan situs perjudian online.
Situs tersebut menawarkan taruhan sepak bola, bahkan menyebutnya sebagai “Situs Judi Terbaik Asia”.
Namun saat kami cek kembali sekitar pukul 14.30 WIB, website tersebut sudah tidak bisa dibuka lagi. Situs tersebut menampilkan pesan “Maaf, Anda diblokir. Anda tidak dapat mengakses ntmcpolri.info,” yang berarti situs tersebut tidak dapat diakses lagi.
NTMC Polri merupakan pusat pengelolaan informasi dan komunikasi yang mengintegrasikan sistem informasi. Situs ini sering menampilkan informasi kondisi lalu lintas terkini.
Dugaan peretasan situs NTMC Polri oleh situs judi online terjadi saat polisi yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listjo Sigit Prabowo meningkatkan tindakan kerasnya terhadap perjudian online.
Listjo, Senin (11/11) dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, Polri menetapkan 9.096 tersangka kasus perjudian online dalam empat tahun terakhir.
“Berbagai upaya juga telah kami lakukan, mulai dari pembukaan kasus pada tahun 2020 hingga 2024, kami telah menangkap 9.096 tersangka,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga memblokir 5.991 akun dan menutup 68.108 situs judi online selama ini.
Terungkap juga, pada kuartal I hingga kuartal III tahun 2024, polisi menemukan adanya peredaran uang senilai Rp 283 triliun melalui kasus perjudian online.
(tfq/dmi)