Jakarta, CNN Indonesia –
Pada Minggu (10/11), Tiongkok mengumumkan klaimnya atas garis batas di kawasan Scarborough Shoal, wilayah sengketa dengan Filipina di Laut Cina Selatan (LCS).
Berdasarkan laporan CNN, Kementerian Luar Negeri Tiongkok mengumumkan letak geografis garis batas di sekitar Scarborough Shoal pada Minggu (10/11). Kementerian Luar Negeri Tiongkok mengatakan dalam pernyataannya bahwa keputusan mengenai garis perbatasan didasarkan pada perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan hukum Tiongkok.
“Ini adalah langkah normal pemerintah Tiongkok untuk meningkatkan kebijakan keamanan maritim. Hal ini sejalan dengan hukum dan praktik internasional,” demikian pernyataan yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Tiongkok.
Laporan perbatasan ini dikeluarkan di tengah ketegangan baru-baru ini antara Tiongkok dan Filipina. Kedua negara mengklaim wilayah Scarborough Shoal di LCS.
Pada tahun 2012, Tiongkok merebut Scarborough Shoal, yang terletak di sebelah barat pulau utama Luzon, Filipina. Sejak itu, Tiongkok melarang masuknya nelayan Filipina yang bekerja di wilayah tersebut.
Filipina, yang tidak menerima hal ini, membawa kasus ini ke Mahkamah Internasional pada tahun 2013. Pada tahun 2016, pengadilan memutuskan bahwa sebagian besar klaim Tiongkok di Laut Cina Selatan tidak sah.
Meskipun keputusan ini sudah diambil, Tiongkok menolak untuk mengikuti keputusan tersebut. Beijing terus meningkatkan aktivitasnya di Laut Cina Selatan, termasuk penempatan penjaga pantai, pembangunan militer, dan pembuatan pulau buatan.
Kapal Tiongkok dan Filipina dilaporkan terlibat tabrakan selama beberapa waktu selama konflik. Kapal-kapal Tiongkok bahkan menargetkan kapal-kapal Filipina dengan meriam air.
Langkah Tiongkok mengumumkan garis perbatasan terjadi dua hari setelah Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. menandatangani dua undang-undang untuk memperjelas navigasi maritim.
Kementerian Luar Negeri Tiongkok menilai salah satu undang-undang Filipina melanggar kedaulatan Tiongkok di Laut Cina Selatan.
“Tiongkok menentang hal ini dan akan terus mengambil semua tindakan hukum yang diperlukan untuk melindungi kedaulatan teritorial serta hak dan kepentingan maritimnya,” kata Kementerian Luar Negeri Tiongkok dalam sebuah pernyataan.
Berdasarkan hukum internasional, perairan suatu negara dan zona ekonomi eksklusifnya sering kali didefinisikan sebagai jarak dari garis pangkal atau batas.
Sengketa di Laut Cina Selatan tidak hanya terjadi antara Tiongkok dan Filipina, tetapi juga dengan banyak negara Asia Tenggara seperti Malaysia, Vietnam, dan Brunei Darussalam.
(blq/dna)