Jakarta, CNN Indonesia –
Presiden Komisaris PT Sri Reyki Isman Tbk (Sritex) Ivan Setiawan mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor telah mengganggu operasional industri TPT dalam negeri.
“Kalau (mengganggu operasional) dengan cara yang benar, pasti iya. Karena teman-teman kita juga terdampak, banyak teman-teman di tekstil,” ujarnya saat ditemui di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (28/10). ).
Ia berpendapat, terbitnya Permendag 8/2024 menyebabkan sejumlah pelaku usaha di industri TPT terdampak dan akhirnya gulung tikar.
Satu per satu pabrik tekstil di Indonesia diumumkan tutup dan bangkrut sehingga menyebabkan PHK lebih dari 15 ribu orang.
“Permendag 8 itu masalah klasik yang sudah kalian ketahui. Jadi lihat saja pemain di industri TPT, banyak yang terdampak, banyak yang sangat terganggu bahkan ada yang tutup,” ujarnya.
“Tapi semua peraturannya kami serahkan ke kementerian,” lanjut Ivan.
Ivan juga menyampaikan revisi Peraturan Perdagangan 8/2024 kepada Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
“Saya kira Menteri (Agus Gumivang) yang akan memutuskan apa yang baik untuk ini karena kita berada di bawah naungan Kementerian Perindustrian. Yang jelas, regulasi sangat penting saat ini dan di saat geopolitik sedang tidak sehat. , ” katanya.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Erlanga Hartarto mengatakan, revisi dilakukan karena aturan lama menimbulkan hambatan impor.
Akibat kendala tersebut, lebih dari 26 ribu kontainer barang impor tertahan di pelabuhan. Dari 26 ribu kontainer tersebut, Airlanga merinci 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan sekitar 9.111 kontainer berada di Pelabuhan Tanjung Perak.
Industri TPT juga terdampak dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024. Peraturan tersebut menyebabkan Indonesia dilanda tsunami impor TPT dari Tiongkok dan berujung pada demonstrasi yang digelar di Kantor Kementerian Perdagangan pada Juli lalu.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan (Zulhas) menegaskan, terbitnya aturan tersebut merupakan hasil rapat terbatas pihak terkait. Meski menandatangani peraturan tersebut, ia mengaku tidak menghadiri pertemuan terkait karena berada di Peru.
“Saya tidak ikut rapat, yang ikut rapat itu Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian (Agus Gumiwang), Menteri Keuangan (Shri Muliani) dan lain-lain. Zulkifli menanggapi kritikan Menteri Perdagangan terhadap Permendag 8/2024 pada peluncuran Jakarta Muslim Fashion Week (JMFW) 2025 di kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (17/7) lalu.
Sementara itu, Sritex baru saja dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang pada Senin (21/10).
Hal itu berdasarkan putusan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Hologasi/2024/PN Niaga Smg yang dilakukan Ketua Hakim Moh Ansor pada Senin (21/10) lalu.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur menyatakan tergugat yakni Sritex telah melakukan wanprestasi terhadap kewajiban pembayaran kepada pemohon berdasarkan putusan homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Selanjutnya, pemohon mengajukan banding atas putusan Pengadilan Niaga Semarang No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 tentang pengesahan rencana perdamaian (homologasi) dibatalkan. Pemohon menuntut agar tergugat dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
(bagian/pon)