Jakarta, CNN Indonesia —
Supriyani (36), guru honorer SD Negeri 04 Baito, terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo sebagai terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang polisi di Kabupaten Konawi Selatan, Sulawesi Tenggara.
Sidang dipimpin Ketua Hakim Stevie Rosano serta anggota Sigit Jati Kusumo dan Vivy Fatmawati Ali.
Jaksa Penuntut Umum Ujang Sutisna dalam lembar dakwaan menyebut Supriyani didakwa kasus kekerasan terhadap anak.
Perbuatan terdakwa dikenakan sanksi pidana dan pidana sesuai Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 76C UU RI. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Undang-Undang Tahun 2016 tentang Pembentukan Pemerintahan menggantikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002. Undang-Undang Nomor 2 tentang Perlindungan Anak,” kata Direktur Kejaksaan Negeri Conaway Selatan dalam persidangan, Kamis (24/10).
Ujang menjelaskan, kasus tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 pada Rabu (24/10), bermula dari ruang kelas tempat proses pengajaran berlangsung. Saat itu korban D dan kedua temannya sedang duduk di kelas IA.
Lilis Herlina Dewi, wali kelas IA SDN 4 Baito, keluar kelas menuju ruang kepala sekolah lalu menghampiri D yang tampak sedang ngobrol dengan teman-temannya dan tidak fokus pada kegiatan menulis. lalu memukul korban sebanyak satu kali dengan gagang sapu ijuk.” Wujiang membacakan dakwaan.
Lanjutnya, usai kejadian, korban mengalami bintik-bintik di bagian belakang paha kiri dan kanan, serta luka berwarna hitam.
Luka di paha kanan panjangnya 6 cm dan lebar 0,5 cm. Luka di paha kiri panjangnya 3,3 cm dan lebar 1,1 cm, jelasnya.
Usai jaksa membacakan dakwaan, ia meminta tim persidangan mendengarkan kasus tersebut secepatnya. Wujiang mengaku mempersiapkan dakwaan terhadap terdakwa setelah eksepsi atau pembelaan terdakwa dibacakan di pengadilan.
Majelis hakim kemudian menunda sidang dan melanjutkan sidang pada Senin (28/10) pukul 10.00 WIB dengan mendengarkan pledoi terdakwa.
Sementara itu, di luar gedung pengadilan, ratusan guru menggelar aksi solidaritas untuk mendukung guru honorer SD Negeri 04 Baito Supriyani yang terlibat kasus tersebut.
“Iya (guru bertindak solidaritas),” kata Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo kepada fun-eastern.com.
Andre Darmawan, kuasa hukum para terdakwa, mengatakan kliennya siap diadili karena menurutnya kasus tersebut aneh dan dipaksakan.
“Berkas perkara sudah kami baca seluruhnya. Bukti-bukti juga sudah kami kumpulkan bahwa kasus ini aneh dan dipaksakan,” kata Andre.
Andre menilai, kasus peledakan yang dilakukan kliennya dinilai bersifat memaksa karena kliennya tidak menemukan cukup bukti untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan.
“Kami siap membuktikan di pengadilan bahwa Bu Supriani tidak bersalah tapi kami harus dipaksa untuk mengaku bersalah,” ujarnya.
(mil/anak)