Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi saat mengusut situs bernama “Sultan Menang” menemukan adanya penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Kamis (7/11) “Kasus ini bermula dari dugaan perjudian online dengan situs Sultan Menang.”
Dalam kasus ini, Sub penyidik Jatanras Ditlantas Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan dua orang tersangka. Wira mengungkapkan, penyidik sedang melakukan pendalaman kasus tersebut dan melibatkan pegawai Komdigi.
“Perkembangan telah dilakukan dan terlihat jelas adanya keterlibatan oknum pegawai Kementerian Pendidikan yang membantu mencegah pemblokiran situs yang dioperasikan oleh pemilik situs perjudian online,” ujarnya.
Polda Metro Jaya menetapkan 15 tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pegawai Departemen Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menutup situs judi online.
11 dari 15 tersangka ini merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga orang di antaranya, yakni AK, AJ, dan A, ditugaskan mengawasi operasional “kantor satelit” tersebut.
Polisi mengumumkan bahwa Komisi Eropa berpartisipasi dalam proses seleksi untuk menerima dukungan teknis calon sistem pemblokiran konten negatif terbatas di Kementerian Komunikasi dan Teknologi pada tahun 2023. Namun, ia diumumkan tidak terpilih.
Meski tak tamat sekolah, rupanya A.K masih bekerja di Departemen Komunikasi dan Teknologi. Faktanya, Komisi Eropa mempunyai kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs perjudian online.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, KPK masih bekerja karena ada SOP baru yang diterapkan.
“Dimaklumi ada SOP baru yang memberikan kewenangan kepada Komisi Eropa dan timnya untuk bergabung dalam tim pemblokiran website di Kemenkominfo,” ujarnya, Rabu (6/11).
Catatan Redaksi: Cerita ini berganti judul pada pukul 18:55 WIB, Kamis (7/11). (dis/DAL)