Jakarta, CNN Indonesia —
Irjen Pol Listio Sigit Prabowo berjanji akan mengutamakan proses mediasi dalam kasus disiplin siswa-guru.
Dia mengatakan, mediasi dilakukan untuk mencegah tindak pidana kekerasan terhadap guru yang dilakukan oleh orang tua yang tidak menaati disiplin.
Memberikan ruang mediasi atau pemulihan keadilan terkait pengaduan orang tua yang tentunya kita harapkan bisa dimulai dari proses mediasi, kata Listio di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/11).
Hari ini, dia menyambut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti di Mabes Polri di Rupatma Bhavan.
Listyo berharap upaya moderasi dapat membuat guru lebih tenang dan tidak cemas saat mengajar dan menjalankan program akademik kepada siswa.
“Hal ini membuat para guru lebih nyaman dengan proyek-proyek yang berkaitan dengan masalah kedisiplinan,” katanya.
Meski demikian, ia meminta para guru tetap rutin berkoordinasi dengan orang tua siswa terkait program kedisiplinan yang diterapkan di sekolah.
“Program disiplin apa yang diberikan kepada orang tua agar keduanya bisa saling memahami,” ujarnya.
Belakangan ini marak kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan guru di SD Negeri 4 Baito, Supriyani. Kasus ini dibawa ke pengadilan.
Supriyani dituduh memukuli pelajar tersebut dengan CD aslinya (8). Pelajar tersebut merupakan putra Apida Hashim Wibowo, Kepala Satuan Intelkam Polsek Baito.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Supriyani melakukan kekerasan dengan cara memukul CD tersebut dengan gagang sapu ijuk. Korban mengatakan, terdapat luka dan lebam dalam kejadian kekerasan tersebut.
Supriyani sejak awal membantah tudingan tersebut. Beberapa pernyataan saksi gagal membuktikan bahwa kekerasan telah terjadi.
Saat kasus ini bergulir, polisi meminta uang sebesar 50 juta dolar kepada Supriyani untuk perdamaian. Selain itu, Departemen Perlindungan Perempuan dan Anak juga mengklaim bahwa Kejaksaan Selatan telah meminta uang sebesar Rp 15 juta untuk mencegah penahanan Ibu Sulyani.
Kini jaksa penuntut umum menuntut Supriyani dibebaskan dari segala dakwaan. Jaksa menyebut pemukulan yang dilakukan Supriyani terhadap korban bukan merupakan tindak pidana.
(tfq/tsa)