Makassar, CNN Indonesia —
Penyidik Badan Penerangan dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) juga mendalami penerimaan uang Rp 2 juta yang diterima Kapolres Baito dari Profesor Supriyani yang dihormati agar tak ditahan dengan tuduhan kekerasan. Putra anggota Badan Intelijen dan Keamanan, Aipda Wibowo Hasyim.
“Di dalam D sudah dibentuk tim untuk mengumpulkan keterangan tujuh orang,” Kabid Humas Polda Sultra Kompol Iis Kristian kepada fun-eastern.com, Jumat (1/11).
Dalam kasus ini, kata Iis, Propam Polda Sulsel menerima keterangan enam Polres Konawe dan Polsek Baito, termasuk Kepala Desa. Propam juga menanyakan Kapolsek Baito dan ayah korban, Aipda Wibowo Hasyim, soal permintaan uang tebusan agar guru SD Baito 4 itu tidak ditangkap.
“Anggota ditanya dan ayah korban memberikan pernyataan bahwa perlu penyelidikan lebih lanjut bila ada bukti harus menjawab,” jelasnya.
Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya, FN, hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Sulawesi Tenggara hari ini. Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengatakan, dalam persidangan, orang tua korban memberikan pernyataan di hadapan majelis hakim bahwa anaknya dianiaya oleh terdakwa.
“Iya bapak ibu, kata Supriyani, dia membentak anaknya karena tidak setuju melakukan tindakan tersebut (kekerasan terhadap korban),” kata Andre kepada fun-eastern.com.
“Saat itu Bu Sulyani dipaksa mengaku, namun terdakwa menolak dan tidak mengaku sempat membentak (korban),” ujarnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda keterangan saksi dan saksi ahli untuk dihadirkan kepada kuasa hukum terdakwa. Andre mengatakan, saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan selanjutnya adalah Kepala Badan Reserse Kriminal AKBP Susno Duadji dan psikolog forensik Reza Indragiri Amriel.
Sebelumnya, kuasa hukum Supriyani mengungkap sekelompok pihak meminta uang kepada guru di SD Negeri 4 Baito atas dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Selatan (Sultra). Permintaan uang perdamaian berkisar antara 50 juta hingga Rp 15 juta untuk menghindari penangkapan.
“Iya jadi daftar permintaannya banyak ya, Rp 50 juta masih digugat polisi. Jadi dikirim untuk melengkapi kasus ini untuk memberikan Rp 50 juta,” kata perwakilan Supriyani Andre Darmawan kepada CNNIndonesia. com, Selasa (29/10).
Lebih lanjut, Andre mengungkapkan ada permintaan uang sebesar Rp 15 juta dari seseorang yang mengaku dari Departemen Perlindungan Perempuan dan Anak. Seseorang yang mengaku mendapat informasi dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menjanjikan Supriyani tidak akan ditangkap. Tak hanya itu, Andre mengungkapkan, saat kasusnya diproses di Polsek Baito, Supriyani memberikan uang Rp 2 juta kepada Kapolsek Baito agar tidak ditangkap.
“Ada juga Rp 2 juta yang diberikan kepada Kapolsek di departemen agar (Supriyani) tidak ditangkap polisi. Itu diberikan ibu Supriyani melalui kepala desa,” jelasnya.
(mir/DAL)