Jakarta, CNN Indonesia –
Peristiwa penyebaran video asusila di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) berakhir damai.
Kabid Humas Polda Sumut Hadi Wahudi pada Selasa (12/11) mengatakan, “Memediasi kami hari ini berjalan baik, antar keluarga damai dan sudah saling memaafkan.”
Hadi mengatakan kedua belah pihak sepakat untuk mencabut laporannya. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan masa depan kedua remaja tersebut.
Kata dia, demi masa depan anak dan nama baik keluarga, masing-masing pihak mencabut laporan pengaduannya.
Sebelumnya, Hadi mengatakan S dan R saling melaporkan. Awalnya orang tua S melaporkan R ke Polsek Pedangsidimpuan pada 24 Mei 2014. Laporan tersebut bernomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polda Padangsidimpuan/Polda Sumut.
Kemudian pada Juni 2024, keluarga R melaporkan S ke Polsek Padangsidimpuan. Laporan tersebut bernomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut.
Hadi mengatakan, “Setelah mengetahui adanya video tersebut, orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padangsidimpuan. Sehingga kasus tersebut saling dilaporkan.”
Hadi mengatakan timnya memediasi kasus tersebut sebelum menetapkan kedua anak di bawah umur tersebut sebagai tersangka. Namun Hadi mengatakan ketiga mediasi tersebut tidak mencapai kesimpulan.
Salah satunya adalah orang tua S yang menuntut ganti rugi sebesar Rp 100 juta kepada keluarga S.
“Penyidik Polres Padangsidimpuan telah tiga kali memediasi kasus tersebut. Namun tidak tercapai kesepakatan karena orang tua S menginginkan ganti rugi sebesar Rp100 juta, sedangkan orang tua R hanya mampu membayar Rp15-20 juta,” ujarnya.
Perkara kemudian digelar pada 7 November 2024 di Bagbasidik Detreskrim Polda, Sumatera Utara.
Namun orang tua S ingin tetap melanjutkan kasusnya. Berdasarkan hasil persidangan, penyidik menetapkan R dan S sebagai tersangka, kata Hadi.
Hadi mengatakan, kasus tersebut bermula pada 13 April 2024. S. memotret dirinya saat ini.
“Untuk kronologisnya, diberitakan pacaran R. Pada 13 April 2024, S mengirimkan foto dirinya dengan pakaian di sebuah hotel kepada R,” ujarnya.
Usai melihat foto-foto tersebut, R merekam video dirinya melakukan aksi mesum di kamar mandi hotel. Hadi mengatakan, video tersebut dikirimkannya ke SK sebanyak tiga kali.
Dia mengatakan, pelapor S mengaku mengirimkan video tersebut kepada SP (saudara laki-laki S) dan mantan pacar R, FS.
Baca cerita lengkapnya di sini (Tim/DAL)