Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Komunikasi dan Teknologi Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan Kantor Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir akun terkait perjudian online. Alhasil, hingga saat ini sudah ada 10 ribu akun yang ditutup.
“Pemblokiran 10.000 rekening bank terkait perjudian online ini dilakukan melalui kerja sama khususnya Komdigi, serta OJK dan perbankan,” kata Meutya di kantor Komdigi Jakarta, Kamis (14/11).
Menurut Meutya, dalam hal ini, pemerintah harus memantau transaksi keuangan mencurigakan, khususnya terkait perjudian online, dari rekening masyarakat. Diakuinya, hal itu dilakukan demi menghentikan beroperasinya perjudian online yang merugikan banyak orang.
“Jadi kami tidak mau, maaf, ini harus dilakukan jika ada demonstrasi kejahatan ilegal termasuk penjudi online, pengguna, ya, pengguna yang lebih tua juga bisa diblokir dan diperiksa akunnya dan apakah benar, lacak mereka, maaf ya, kami akan melarangnya,” kata Meutya.
Menurut Pak Meutya, pemerintah akan mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah perjudian online yang sudah mengakar di masyarakat. Mantan Ketua Komisi I DPR RI ini mengungkapkan, Komdigi akan memantau dan menerbitkan rekening orang-orang yang terbukti terlibat dalam kegiatan ilegal, khususnya terkait perjudian online.
Setelah itu, OJK dan bank mempunyai kewenangan untuk melarang atau menutup akun judi online.
“Kami pastikan Kementerian Komunikasi dan Pendidikan Tinggi mengirimkan informasi, Ketua OJK bilang kalau krisis keuangan segera ditutup, jadi mungkin ini komitmen dan komitmen kami. Membaca dan membaca bagi masyarakat agar tidak membiarkan mereka yang tadinya tidak lagi bermain dan bertaruh secara online, ”ujarnya.
Di sisi lain, Komdigi terus mengembangkan situs cekrekening.id yang akan terintegrasi dengan situs anti-fraud yang didirikan OJK. Ia mengatakan hal ini untuk membantu masyarakat mengidentifikasi akun mana yang menunjukkan aktivitas ilegal, termasuk perjudian online, kejahatan keuangan, dan akun mana yang aman.
“Kami ingin mengingatkan bahwa dengan kesepakatan yang akan kami buat, dengan kesepakatan yang kuat seperti ini, semua akun bisa terpantau,” kata Meutya.
Sementara itu, Ketua OJK Mahendra Siregar menjelaskan pihaknya tidak akan serta merta melakukan pemblokiran akun yang diketahui terkait dengan perjudian online.
Mahendra mengatakan, informasi dari Komdigi mengenai rekening-rekening tersebut akan dikirimkan ke pihak bank untuk mengetahui apakah ada aktivitas ilegal atau tidak.
“Kami juga telah meminta pihak bank untuk mengusut tuntas rekening tersebut dan pemilik rekening juga mengusut tuntas dan melakukan hal yang sama terhadap rekening lain milik orang yang rekeningnya diblokir,” kata Mahendra.
Tak hanya itu, menurut Mahendra, pihak perbankan juga harus melakukan investigasi menyeluruh untuk bisa melindungi seluruh fakta dan rekening terkait nama pemegang rekening terkait perjudian online dari penutupan.
(tim/dmi)