Jakarta, CNN Indonesia.
Menteri Kehakiman Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto untuk melaporkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MC) yang meminta UU Ketenagakerjaan dihapus dari UU Cipta Kerja.
Supratman mengatakan, pihaknya membahas keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut dengan Menteri Perekonomian Airlang Hartant. Dia akan meminta arahan kepada Prabowo mengenai langkah apa yang harus diambil.
“Hal ini sudah kami bicarakan dengan Menko Perekonomian, kalau tidak salah jam setengah lima kami akan informasikan kepada Presiden tentang langkah-langkah yang perlu dilakukan,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (4 /11).
Politisi Partai Gerindra itu menegaskan, saat ini tidak ada kekosongan hukum, meski Mahkamah Konstitusi memutuskan UU Ketenagakerjaan sebaiknya dihapus dari UU Ciptaker. Sebab, dalam putusan Mahkamah Konstitusi jelas disebutkan bahwa DPR dan pemerintah diberi waktu dua tahun untuk menyusun undang-undang tersebut.
Menurut Supratman, pihaknya masih punya cukup waktu untuk menyelesaikan undang-undang tersebut.
Sedangkan untuk putusan MK sebenarnya tidak ada kekosongan hukum, karena dalam putusan MK sudah jelas dalam waktu dua tahun akan ada putusan MK, ujarnya.
Apapun itu, Supratman mengatakan masalah paling mendesak yang memerlukan tindakan segera saat ini adalah upah minimum provinsi. Dia mengatakan hal itu akan diumumkan oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Dan nanti Menko Perekonomian akan menjelaskan lebih lanjut mengenai masalah ini, karena beliaulah yang mengoordinasikan masalah ini. Tapi yang pasti pemerintah akan mendengarkan dan menghormati putusan MK, sehingga kami akan bertindak sesuai dengan putusan MK,” ujarnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya meminta anggota DPR menerapkan aturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait Cipta Kerja.
Regulator yakni pemerintah dan DPR wajib menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru.
Hakim Konstitusi Annie Nurbaningsih mengatakan pemisahan ini diperlukan untuk menghindari konflik aturan antara UU Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan yang ada, terutama pada aspek yang diubah dengan UU 6/2023.
“Berkat undang-undang baru ini, permasalahan ancaman inkonsistensi dan ketidaksinkronan materi/substansi undang-undang ketenagakerjaan dapat dirinci, ditata kembali, dan segera diselesaikan,” demikian argumentasi hukum Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Hakim Konstitusi. Annie: Kamis lalu (31 Oktober). (j/fr)