Jakarta CNN Indonesia —
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mengusulkan agar Mayor Teddy Indra Wichaya mundur dari TNI setelah Presiden Prabowo Subianto resmi melantiknya sebagai Sekretaris Kabinet, Senin (21/10).
Menurut pernyataan Hasan Mayor Teddy tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan Sekretaris Kabinet. Menurut dia, jabatan yang ditempati Teddy berada di luar 10 jabatan yang diatur undang-undang tempat prajurit TNI ditempatkan.
“Tidak peduli Sekretaris Kabinetnya menteri atau bukan, prajurit TNI aktif hanya bisa ditempatkan di 10 lembaga/kementerian,” kata Hasan saat dihubungi, Senin (21/10).
Mantan Anggota Komisi Pertahanan DPR ini mengungkapkan, 10 lembaga/kementerian yang diperiksa antara lain Badan Intelijen Negara, Kementerian Pertahanan, BSSN, BNN, Sesmilpress, MA, Politik, Hukum, Keamanan, Kementerian Pertahanan, Vantanus, Lemhanus dan S.A.R. satuan
Oleh karena itu, Hasan menyarankan agar Teddy mundur agar tidak melanggar UU TNI, sebaliknya sebaiknya UU TNI diubah terlebih dahulu untuk mengakomodir posisi TED saat ini yang melanggar UU TNI.
Sementara itu, Al Araf, Ketua Dewan Eksekutif Inisiatif CENTRA, berpendapat Mayor Teddy harus mengundurkan diri dari dinas militer aktif sebelum diangkat menjadi Sekretaris Kabinet.
“Penunjukan Mayor Teddy yang masih menjadi prajurit biasa tanpa mengundurkan diri terlebih dahulu Itu pelanggaran hukum TNI,” kata Al Araf.
Menurut Pasal 47 ayat (2) UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam pangkat atau jabatan yang dapat diduduki oleh TNI reguler.
“Padahal posisi Mayor Teddy dinilai timpang dan berada di bawah Kementerian. Namun tetap melanggar undang-undang TNI karena jabatan apa pun yang diberikan kepada Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet. Diputuskan harus pensiun dulu,” kata Al Araf.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Wahu Yudhayana, Jelaskan bahwa Sekretaris Kabinet tidak lagi menjabat sebagai Menteri. Namun berada di bawah Sekretariat Kementerian Luar Negeri. (Kemensetneg) Oleh karena itu, para perwira menengah TNI yang aktif dapat memegang jabatannya tanpa mengundurkan diri.
“Setelah saya konfirmasi ke Sekretariat Presiden Militer, Sekretaris kabinet tidak setingkat menteri. Strukturnya berada di bawah Sekretariat Negara. Jabatan Sekretaris Kabinet dapat dijabat oleh TNI aktif, termasuk pangkat eselon II. Pangkat tertinggi adalah brigadir jenderal. ujar Wahoo saat dihubungi, Senin (21/10).
Ketua Tim Koordinasi Prabowo-Gibran Sufmi Dasko Ahmad mengatakan struktur Sekretariat Kabinet saat ini mirip dengan jabatan atau jabatan yang mungkin diisi oleh TNI atau pejabat politik aktif seperti Sekretaris Militer atau Sekretaris Swasta
“Jadi pangkat tertingginya brigadir jenderal. Begitu pula dengan perubahan nomenklaturnya Saudara Teddy bisa menjabat tanpa keluar dari TNI karena tidak setingkat menteri,” ujarnya.
Dengan cara yang sama Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan Mayor Teddy Indra Wijaya tak perlu mundur dari TNI setelah resmi dilantik menjadi Sekretaris Kabinet (Sescab) Kabinet Merah Putih.
Hasan mengatakan, posisi Mayor Teddy mirip dengan Sekretaris Presiden Angkatan Darat. dan dapat diisi oleh anggota militer yang bertugas aktif.
(th/fra)