Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden Prabowo Subianto telah menghapuskan Biro Kebijakan Fiskal (BKF) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan mengungkapkan hal tersebut. Kebijakan tersebut diteken Prabowo pada 5 November 2024.
Bab III Perpres Nomor 158 Tahun 2024 mengatur tentang organisasi Kementerian Keuangan yang baru. Tidak ada lagi BKF dalam daftar tersebut, melainkan direktorat baru bernama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Keuangan.
Pasal 13 peraturan yang dikutip pada Kamis menjelaskan: “Tugas Departemen Strategi Ekonomi dan Fiskal adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang strategis ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” 7/11).
Direktorat Jenderal yang baru dibentuk dan bertanggung jawab mengelola urusan keuangan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan. Direktur Jenderal akan melaksanakan tugasnya dengan bantuan Sekretariat Direktur Jenderal dan maksimal enam Dewan.
Selain itu, telah dibentuk Direktur Jenderal tambahan. Presiden Prabowo mengintegrasikan Direktorat Jenderal Pemantapan dan Pembangunan Sektor Keuangan ke dalam organisasi Kementerian Keuangan.
Hal itu tertuang dalam Bagian XI Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024.
Bahkan, jumlah anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani kini semakin bertambah. Dia akan mempunyai sembilan kepala departemen, naik dari tujuh kepala departemen sebelum Kementerian Keuangan.
Berikut susunan organisasi terkini Kementerian Keuangan:
Satu. Sekretariat Jenderal; Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal; Direktorat Jenderal Anggaran; Administrasi Umum Perpajakan; Administrasi Umum Kepabeanan; Kementerian Keuangan; G. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Manajemen Risiko; Direktorat Jenderal Pemantapan dan Pengembangan Sektor Keuangan;
K. Kepala Inspektur; Biro Sains, Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan; lembaga pendidikan dan pelatihan keuangan; ahli peraturan perpajakan dan penegakan hukum; tim ahli kepatuhan perpajakan; ahli pengawasan pajak; Tenaga ahli Biro Perpajakan Negara; ahli penerimaan negara bukan pajak; staf ahli pengeluaran negara; T. Kelompok Pakar Makroekonomi dan Keuangan Internasional; kamu. Panel Jasa Keuangan dan Pasar Modal; ahli di bidang hukum dan hubungan kelembagaan.
(skt/sfr)