Surabaya, CNN Indonesia —
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Minggu (27/10) sore memutuskan Gregorius Ronald Tanur (32) asal Surabaya bersalah atas pembunuhan dan penganiayaan berat di rumahnya di Surabaya.
“[Ronald Tannur] dibunuh siang tadi di Surabaya,” kata Kepala Bagian Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windu Sugiarto saat dikonfirmasi, Minggu (27/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar juga membenarkan Ronald Tanur ditangkap di rumahnya.
Benar Ronald Tannur ditangkap di komplek apartemen Victoria Regency Surabaya sekitar pukul 14.40, kata Hurley. Kepada jurnalis.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Secara kasasi, Mahkamah Agung memvonis putra Edward Tannur, mantan anggota kelompok PKB DPR RI di Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan hukuman lima tahun penjara.
Putusan yang dikutip dalam laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Rabu (23/10), berbunyi: “Putusan: Mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum, mengesampingkan judex facto.”
Nomor Perkara: 1466/K/Pid/2024, diperiksa dan disidangkan oleh Ketua Panel Kasasi Sowesilo, Hakim Anggota Ainal Mardhia dan Sutarjo. Panitera Pengganti Justiciana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
“Dakwaan alternatif kedua terbukti melanggar Pasal 351 (3) KUHP – 5 (lima) tahun penjara – Bukti = sesuai putusan Pengadilan Negeri – P3 : DO,” demikian bunyi putusan kasasi. .
(frd/DAL)