Jakarta, CNN Indonesia —
Pegawai BPJS yang masih aktif bekerja dapat mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Simak syarat dan ketentuan serta cara membatalkan BPJS Ketenagakerjaan saat masih bekerja.
JHT merupakan skema perlindungan yang dirancang untuk memberikan uang kepada pekerja ketika mereka memasuki masa pensiun. Besaran JHT secara penuh dapat dibayarkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berhenti bekerja.
Namun peserta kerja BPJS Zaposlitva bisa melakukan penarikan sebagian, yakni 10 persen dari total saldonya.
“Peserta yang telah mengikuti minimal 10 tahun dapat mengajukan santunan sebagian sebesar 10%,” demikian bunyi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Syarat dan ketentuan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan 10 persen
Untuk menerima besaran JHT 10%, peserta yang masih bekerja harus melengkapi dokumen sebagai berikut: kartu peserta BPJAMSOSTEKE-KTPK Buku tabungan kartu keluarga Surat keterangan masih aktif melakukan kegiatan usaha atau NPWP surat keterangan pemutusan hubungan kerja (jika ada).
Semua dokumen harus difotokopi dan file aslinya harus ditunjukkan pada saat penyerahan. Cara Menaikkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan 10%.
Pembayaran besaran JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% untuk karyawan dapat dilakukan langsung di cabang atau secara online di website lapakasik. Langkah Cek 1. Pembayaran Offline BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, bawa dokumen persyaratan dan nyatakan ingin membayar manfaat JHT. Petugas akan meminta Anda untuk mengisi formulir klaim usia. Peserta kemudian akan diberikan nomor yang dapat dihubungi untuk wawancara atau sesi tanya jawab. Setelah proses pengajuan JHT selesai, peserta menunggu saldo di rekening bank terlampir. Pembatalan pekerjaan BPJS secara online Kunjungi website layanan lapakasik di link lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Lengkapi data pribadi seperti NIK, nama lengkap dan nomor anggota Upload semua dokumen yang diperlukan dan foto selfie dalam format JPG/JPEG/PNG/PDF. format. Pastikan semua data sudah benar dan diisi dengan lengkap, maka sistem akan otomatis mengecek relevansi aplikasi BPJS Ketenagakerjaan dan lokasi. Setelah itu, peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal di notifikasi. (siapkan berkas asli dan manfaat akan dibayarkan melalui rekening bank terlampir).
Berdasarkan laman BPJS Ketenagakerjaan, lamanya pembayaran JHT tergantung besaran yang dibayarkan. Jika jumlah yang dibayarkan kurang dari Rp 10 juta, akan kami proses paling lama 1 hari.
Namun jika jumlah yang dicairkan BPJS Ketenagakerjaan melebihi Rp 10 juta, maka waktu pencairan maksimal 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Berikut syarat dan cara membayar 10 persen BPJS Ketenagakerjaan selama Anda masih bekerja. Saya harap ini bermanfaat. (fef/fef)