Jakarta, CNN Indonesia —
Pengadilan Agama Jakarta Selatan pun mempermasalahkan munculnya akta nikah dalam pernikahan Rizky Febian dan Mahalini pada 10 Mei 2024, meski tak pernah didaftarkan atau dicatatkan di Kantor Agama.
Usai menikah secara tertutup pada 10 Mei 2024, Rizky Febian dan Mahalini memamerkan buku nikahnya di postingan media sosialnya.
Namun baru diketahui, keduanya baru-baru ini mengajukan pengesahan pernikahannya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena belum dicatatkan.
Kemudian KUA Kecamatan Setiabudi juga menyebut baik Rizky maupun Mahalini belum pernah mendaftarkan pernikahan hingga lamaran dibuat. Sebenarnya buku nikah sebenarnya merupakan salah satu bentuk akta nikah dimana perkawinan tersebut dicatatkan oleh negara melalui KUA.
“Saya tidak tahu buku nikahnya seperti apa. Kalau ada buku nikah, kenapa ada buku nikah?” kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan Suryana seperti dilansir detikPop, Senin (11/11).
“Tapi sekarang dia mengesahkan nikahnya padahal legalisasi nikah itu salah satunya, kalau dia tidak punya buku nikah, dia nikah pastoral. Nikah secara agama,” sambungnya. “Jadi perkawinan tersebut telah memenuhi syarat, syarat dan keharmonisan perkawinan, namun belum dicatatkan di KUA,”
[Gambar: Instagram]
Suryana juga mengatakan, jika Rizky Febian dan Mahalini sudah memiliki buku nikah, maka pasangan tersebut diminta menunjukkannya ke pengadilan karena buku nikah termasuk dalam akta tersebut.
Selain itu, keberadaan wali nikah Mahalini juga menjadi perhatian Suryana. Mahalini baru saja masuk Islam saat menikah dengan Rizky Febian pada 10 Mei 2024.
Menurut Suryana, wali nikah Mahalini harus ketua KUA atau ketua akad nikah jika orang tua calon pengantin non-Muslim.
Misalnya orang tua calon pengantin non-Muslim, maka walinya otomatis menjadi wali hakim. Wali hakim yang ditunjuk menteri agama adalah ketua KUA atau penghulu, jelas Suryana. .
“Ada administrasi yang nanti bisa diungkap saat persidangan. Lagi pula, kalau dia wali hakim, karena orang tuanya belum beragama Islam, maka yang menjadi wali hakim harus punya surat-surat,” sambungnya.
Selain itu, Rizky Febian dan Mahalini sebagai pasangan suami istri juga harus menghadiri sidang pada 18 November mendatang.
Sebelumnya pada tanggal 4 November, pasangan penyanyi tersebut tidak hadir pada sidang pendahuluan, sehingga persidangan ditunda hingga tanggal 18 November.
Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah usai menggelar akad nikah di Hotel Raffles, Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024. Kabar tersebut dibenarkan Ustaz Maulana selaku tamu dan pihak yang meminta nasehat pernikahan.
(Tim/Akhir)