Jakarta, CNN Indonesia —
Pajak pertambahan nilai (PPN) yang saat ini sebesar 11 persen, akan naik menjadi 12 persen pada tahun depan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pasal 7 Resolusi tersebut menetapkan tarif PPN sebesar 11 persen mulai 1 April 2022, dari sebelumnya 10 persen. Kemudian mulai tahun depan naik lagi sebesar 1 persen menjadi 12 persen.
“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2025,” bunyi Bagian 2 Pasal 7 UU tersebut.
Namun, ada sejumlah barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12 persen. Rincian barang tersebut diatur dalam Undang-Undang Pembangkit Listrik Tenaga Air dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Barang Penting Bukan PPN.
Daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN 12 pada pasal 4A UU Pembangkit Listrik Tenaga Air:
1. Makanan dan minuman yang disajikan di rumah makan, hotel, kios, rumah makan, dan lain-lain, dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan norma peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah. Ini termasuk makanan dan minuman, baik dikonsumsi di tempat atau tidak, dan makanan dan minuman yang diantar ke katering atau perusahaan katering
2. Uang, emas, digunakan untuk cadangan mata uang negara dan surat berharga
3. Pelayanan keagamaan
4. Jasa seni dan hiburan, meliputi segala jenis jasa yang diberikan oleh para pelaku seni dan hiburan yang dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
5. Jasa perhotelan, yaitu jasa persewaan kamar atau penyewaan kamar pada hotel, yang menurut norma peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah merupakan objek pajak dan retribusi daerah.
6. Jasa penyediaan tempat parkir, yaitu jasa penyediaan atau pengelolaan tempat parkir yang diberikan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir bagi pengguna tempat parkir yang merupakan pembayar pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan biaya.
7. Pelayanan yang diberikan oleh pemerintah dalam rangka administrasi publik pada umumnya mencakup jenis pelayanan yang berkaitan dengan pemberian pelayanan yang hanya dapat diberikan oleh pemerintah berdasarkan kewenangan undang-undangnya.
8. Jasa katering umum atau katering umum, yaitu segala jenis kegiatan penyediaan makanan dan minuman yang dikenakan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan norma peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
Daftar Barang Tidak Kena PPN 12 dalam PMK 116/2017:
1. Beras dan biji-bijian: dikuliti, dikuliti, digiling atau dipoles maupun tidak, digiling setengah atau seluruhnya, dipecah, digiling, garam, cocok untuk disemai
2. Jagung: dikupas atau tidak dikupas, termasuk dikupas, retak, dikupas, tidak termasuk biji
3. Sagu: biji sagu (sari sagu), tepung terigu, tepung terigu dan tepung kasar
4. Kedelai : dikupas, utuh dan dipecah-pecah, kecuali bijinya
5. Garam yang dikonsumsi: beryodium maupun tidak, termasuk garam meja dan garam yang diubah sifatnya untuk keperluan konsumsi atau keperluan pokok
6. Daging: segar dari ternak dan unggas dengan/tanpa tulang, yang belum diolah, dibekukan, direbus, didinginkan, diasinkan, diasinkan atau diawetkan dengan cara lain apa pun.
7. Telur: tidak diolah, diasinkan, dikupas atau diawetkan, tidak termasuk bijinya
8. Susu perah : yang dipanaskan atau didinginkan dan tidak mengandung gula atau bahan lainnya
9. Buah-buahan : baru dipetik dan telah mengalami proses pencucian, pengupasan, penyortiran, pemotongan, pengirisan, penyortiran, kecuali dikeringkan
10. Sayuran segar, dipanen, dicuci, dikeringkan, dibekukan, disimpan pada suhu rendah atau dicincang
11. Ubi jalar: segar, setelah dicuci, dikupas, disortir, dipotong, dicincang atau disortir
12 Bumbu segar, dikeringkan, tidak dihaluskan atau digiling
13. Gula tebu kristal putih untuk dikonsumsi tanpa tambahan bahan pewarna atau penyedap rasa.
(pta/pta)