Jakarta, CNN Indonesia
Persatuan Survei Publik Indonesia (Percepi) telah menanggapi keputusan Indonesia untuk keluar dari asosiasi tersebut dalam bidang pelacakan jajak pendapat.
Hamdi Muluk, konsultan ahli Percepi, mengatakan Poltracking masih bisa merilis jajak pendapat serentak untuk Pilkada 2024, meski tidak lagi disponsori Percepi.
“Iya (poltracking bukan anggota resmi Percepi) kalau dia keluar, dia tidak terikat secara hukum,” kata Hamdi melalui pesan singkat kepada Percepi, Selasa (5/11).
Hamdi mengatakan, tidak ada undang-undang atau peraturan yang melarang masyarakat melakukan penelitian. Oleh karena itu, tidak ada larangan bagi Poltracking Indonesia untuk terus meneliti dan mempublikasikan jajak pendapat terkait pemilukada.
“Kami tidak memiliki undang-undang yang melarang orang melakukan jajak pendapat atau jajak pendapat. Kredibilitasnya terserah masyarakat untuk menilai,” ujarnya.
Sebelumnya, poltracking Indonesia meninggalkan Persepi. Keputusan itu diambil setelah Persepi menyetujui Poltracking atas kejanggalan hasil survei DKI Jakarta 2024.
Percepi mengatakan, belum ada kepastian data tersebut dijadikan dasar penilaian terhadap dua data berbeda yang dikirimkan Poltracking Indonesia. Oleh karena itu, Poltracking tidak diperkenankan mempublikasikan hasil survei tanpa persetujuan terlebih dahulu dan verifikasi data oleh Dewan Etik.
Direktur Poltracking Indonesia Masduri Amrawi mengatakan organisasinya akan keluar dari Persepi. Ia mengatakan, Poltracking sudah banyak bersabar menghadapi dinamika internal Persepi selama 10 tahun berkiprah.
“Poltracking diundang bergabung dengan Percepi karena penyertaan modal pada tahun 2014 dan Poltracking akan meninggalkan Percepi karena penyertaan modal pada tahun 2024,” kata Masduri dalam keterangan tertulisnya, Selasa. (dhf/tsa)