Jakarta, CNN Indonesia —
Penjabat Gubernur Sumatera Utara (PJ) Agus Fatoni serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenakar) menghadiri rapat koordinasi (Rakor) tersebut.
Rapat koordinasi pembahasan persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penyusunan upah minimum (UMP) tahun 2025 digelar melalui rapat besar-besaran di rumah dinas Gubernur Sumut pada Kamis (31/10). ).
Menteri Dalam Negeri Tito yang memimpin rapat mengatakan rapat koordinasi ini digelar dalam rangka mendengarkan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan dan menyatukan pandangan pemerintah daerah dan pusat.
Tito mengatakan, Senin (4/11) “Karena masalah ketenagakerjaan, upah dan PHK berdampak langsung pada faktor politik dan keamanan Indonesia.”
Melalui acara yang dihadiri seluruh pimpinan daerah, kepala kementerian, dan organisasi perangkat daerah (OPD) se-Indonesia, Tito berharap setiap pimpinan daerah dapat memahami kebijakan pusat dan mengambil kebijakan sesuai kebijakan di pusat. .
Menteri Dalam Negeri memperingatkan para pemimpin daerah untuk mengambil kebijakan yang relevan dan tidak menimbulkan masalah.
“Jangan sampai kebijakan yang diambil menimbulkan masalah. Isu ini sangat sensitif karena waktu pilkada sudah hampir habis,” kata Tito.
Saat ini terdapat 552 kepala daerah di seluruh Indonesia yang terdiri dari 38 gubernur, 416 bupati, dan 98 walikota.
Di antara mereka, 104 orang merupakan pemimpin penuh daerah, 275 orang merupakan pejabat pemimpin daerah, dan 20 orang merupakan pemimpin daerah.
Setelah itu, ada 152 Penjabat Kepala Daerah Sementara (Pjs) dan 1 Penjabat Harian (Plh) Kepala Daerah. Sementara itu, pada 27 November mendatang, akan dilaksanakan pemilihan umum dewan daerah serentak tahun 2024 di 545 daerah pemilihan.
“Kami berharap para pimpinan daerah bisa berkoordinasi dengan banyak serikat pekerja, dengan para pengusaha, khususnya dengan Forkopimda, kebijakan apa yang akan diterapkan selanjutnya,” kata Tito.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yasirli mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri yang telah mengadakan rapat koordinasi untuk mempercepat penyelarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
Yasirli yakin, jika koordinasi ini dilakukan dengan baik, ke depannya kita bisa menciptakan karya-karya yang lebih baik lagi. “Kami menginginkan iklim kerja dan iklim usaha yang kondusif di Indonesia,” ujarnya.
Yasirly kemudian menyebutkan beberapa tantangan strategis yang dihadapinya saat ini, salah satunya terkait produktivitas tenaga kerja.
Ia mengatakan, yang menjadi permasalahan besar adalah produktivitas tenaga kerja Indonesia, meski berada di angka 0,19, masih lebih rendah dibandingkan Amerika Serikat yang menempati peringkat 1.
“Ini menjadi tantangan ke depan, ketika kita ingin meningkatkan produktivitas, tentu keterampilan sangat penting, dan kenyataannya sebagian besar tenaga kerja kita bekerja dengan keterampilan rendah,” ujarnya.
Selain itu, angkatan kerja berdasarkan tingkat pendidikan menunjukkan mayoritas pekerja Indonesia berpendidikan kurang dari SLTA dengan persentase 53-54%.
Tantangan strategis lainnya adalah terkait kepesertaan kerja BPJS. Menaker mengharapkan pekerja mengikuti BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerjaan formal.
“Saat ini yang aktif baru 27,5%, jadi kita punya pekerjaan rumah bagaimana cara meningkatkan jumlah peserta aktif. Termasuk perusahaan yang wajib lapor ketenagakerjaan,” kata Menaker.
Menyikapi hal tersebut, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni akan mengupayakan koordinasi yang lebih baik dengan pemerintah pusat dan daerah, seluruh OPD, dan Forkopimda Sumut.
Ia juga mencontohkan beberapa agenda penting yang digariskan Mendagri dan Menaker yang akan ditindaklanjuti hingga ke provinsi, kabupaten/kota.
Agenda penting yang diagendakan antara lain pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi pada 31 Oktober 2024 tentang Uji Materi Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan penyampaian 22 jenis informasi yang disampaikan BPS kepada Gubernur. kepada Kementerian Tenaga Kerja. Dasar penghitungan upah minimum per 6 November 2024.
Selain itu, pada 11-20 November 2024 akan ada sidang Dewan Pengupahan Daerah, dan batas waktu penetapan UMP adalah 21 November. Berikutnya ada agenda sidang Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota pada 22-29 November 2024 dengan batas waktu 30 November 2024 untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Karena UMP dan UMK akan dilaksanakan pada 1 Januari 2025. Kami akan melakukan rapat internal dengan perwakilan OPD mengenai hal tersebut,” kata Fatoni.
(inci/inci)