Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi telah memeriksa 26 saksi untuk mendalami pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata dan mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Iko Darmanto.
Sejauh ini tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya cabang Tipidkor sudah mengklarifikasi identitas 26 orang tersebut, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (21/10).
Sebuah pertanyaan telah diajukan. Lalu ada pegawai KPK, Irjen Kementerian Keuangan, dan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini.
Polisi mengatur pemeriksaan terhadap Wakil Petugas Pencegahan dan Kewaspadaan KPK Pahala Nainggolan. Informasinya sebaiknya dicari pada Jumat (18/10) dulu. Namun ia urung hadir dan ujian dijadwal ulang pada Senin (28/10).
Penyidik kembali mengirimkan undangan klarifikasi kepada Pahala Nainggolan, Wakil Ketua Komisi Pencegahan dan Pengawasan Pemberantasan Korupsi, kata Ade Severi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pengaduan terbuka (Dumas) terkait pertemuan terdakwa dengan Alex pada 23 Maret 2024.
Polisi kemudian melakukan verifikasi, penelaahan, pengumpulan informasi, dan penyusunan Laporan Informasi (LI).
Polisi juga mengeluarkan surat perintah penyidikan dan surat perintah pada tanggal 5 April 2024 yang diperbaharui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024.
Selain laporan pidana, Alex juga dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK (DEWAS) atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku. Laporan tersebut disampaikan Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat 27 September 2024.
(dis/tsa)