Jakarta, CNN Indonesia –
Kapolres Kota Listio Sigit Prabowo mengangkat Komjen Ahmad Diergobi menjadi Wakil Kapolri.
Ia menggantikan Jenderal Agus Andrianto yang mengundurkan diri dan kini menjabat Menteri Imigrasi dan Permukiman.
Perubahan tersebut tertuang dalam surat Telegram dengan nomor ST/2571/XI/KEP./2024 tanggal 12 November 2024 yang ditandatangani langsung oleh Listyo.
Saat menjabat Kabintelkam Polri pada 2021, nama Diergo sempat menjadi sorotan karena tergabung dalam tim khusus (Timsus) yang mengungkap kasus pembunuhan Brigjen Nofriansi Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri Ferdi Sambo dan beberapa anak buahnya terlibat kasus pembunuhan Brigjen J.
Dergobi ditunjuk sebagai Ketua Komisi Etik Polri (KKEP) terkait pelanggaran etik yang dilakukan Ferdi Sambo.
Rapat KKEP yang dipimpin Dergobi pada 26 Agustus 2022 mengeluarkan perintah pemberhentian negatif (PTDH) terhadap Sambo atas dugaan keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Usai sambutan Sambo, Kapolri melantik Deirgo menjadi Irjen.
Berapa uang yang dibayarkan Derego saat ini untuk posisi Wakil Kapolri?
Gaji resmi anggota polisi ditentukan berdasarkan pangkat atau pangkatnya. Salah satu syarat menjadi Wakil Kapolri adalah berpangkat Komisaris Jenderal atau pangkat bintang tiga.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan ke-13 dan PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Gaji Kepolisian Negara Republik Indonesia, gaji pokok Kapolri dan Komjen Pol mendekati angka tersebut. Rp. Rp 5,4 juta-6,2 juta per bulan.
Selain gaji, Wakapolri juga menerima gaji sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan standar tersebut, besar kecilnya gaji resmi ditentukan oleh golongan jabatan. Jabatan Wakil Kapolri berhak mendapat gaji sebesar Rp34,9 juta.
Polisi juga mendapatkan banyak kewenangan lainnya jika mengacu pada Undang-undang Pemerintah Nomor 42 Tahun 2010 tentang kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Misalnya pada Pasal 5 dijelaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia mendapat pelayanan kesehatan, bantuan dan perlindungan hukum, cuti, Kapolri, tanda kehormatan, lembaga pemerintah/tempat tinggal/kerusuhan, angkutan atau angkutan pemerintah, MPP, pensiun. , pemakaman formal dan belasungkawa, serta kegiatan spiritual, psikologis dan tradisional.
Petugas polisi dan anggota keluarganya juga berhak mendapatkan perawatan medis.
(del/agt)