Jakarta, CNN Indonesia —
Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan mengatakan pihaknya berencana menerbitkan sertifikat halal kepada 100.000 perusahaan produk halal per hari.
Sebelumnya, BPJPH di bawah Kementerian Agama rata-rata hanya mampu menerbitkan 2-3 ribu sertifikat halal per hari.
“10 ribu sehari, itu target saya ya, saya targetkan sendiri,” kata Haikal kepada CNNIndonesia di Gedung Transmedia, Rabu (13/11) malam.
Haikal mengatakan, tujuan tersebut memerlukan kesiapan personel dan logistik. Sebab menurut data terakhir, masih ada sekitar 15 juta UKM di Indonesia yang belum menandatangani sertifikasi halal.
Haikal mengatakan, tantangan BPJPH saat ini adalah mengambil langkah masif dan kredibel untuk segera mendata operator yang belum memiliki tanda halal suatu produk.
“Jadi ketika orang memilih halal, orang non-halal berkata, ‘Saya ingin halal’, bukan?”
Oleh karena itu, BPJPH yang dipimpinnya fokus pada empat hal.
Pertama, perkuat aturannya. Kedua, MUI Kementerian Kesehatan Kerjasama dengan kementerian/lembaga terkait dimulai dari BPOM;
Ketiga, Interaksi sosial yang lebih besar dan lebih dapat diandalkan. Mencadangkan, Perkembangan digitalisasi dengan bantuan aplikasi super.
“Ini soal halal. Artinya kerja sama,” kata Haikal.
Haikal menegaskan, produsen atau distributor barang nonhalal tidak wajib mengajukan sertifikat halal.
Menurut dia, perkara tersebut berdasarkan Pasal 2, Ayat 2 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor (42) Tahun 2024.
Namun, Haikal juga menegaskan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (3) PP Nomor 42 Tahun 2024, harus diberitahukan bahwa produk tersebut tidak halal.
“Jadi tidak halal? Boleh saja. Apakah hotel menjual bir ya, dan menyatakan alkohol? Apakah hotel menjual daging babi, dan tidak ada masalah menyatakan daging babi sebagai bahannya,” ujarnya. .
Pada saat yang sama, Haikal menegaskan, pedagang yang memproduksi produk halal di Indonesia, mulai dari makanan hingga kosmetik, harus segera mendaftar.
Hal ini diatur dalam Bab 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014.
Menurutnya, jaminan produk halal merupakan tanggung jawab pemerintah agar masyarakat dapat memilih dan mengonsumsi produk yang terjamin kehalalannya. (khr/fra)