Jakarta, CNN Indonesia —
Kasus perceraian pertama Venna Melinda dan Ferry Irawan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, China (14/11). Namun keduanya tidak hadir pada sidang pertama.
Venna Melinda kembali menggugat cerai Ferry Irawan. Ini merupakan kali ketiga gugatan cerai dilayangkan.
Pada sidang pertama, Venna Melinda tidak hadir dan hanya mengutus pengacaranya, Wijayono Hadi Sukrisno. Sedangkan Ferry Iranwan tidak berangkat atau mengirimkan perwakilan.
Wijayono menjelaskan, surat panggilan sudah sampai di Ferry Iranwan.
Dahulu juga dikatakan bahwa panggilan itu sah dan diterima serta diterima oleh yang bersangkutan, kata Wijayono saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, China (14/11), seperti dilansir detikhot.
Karena Ferry Irawan atau kuasanya sebagai terdakwa tidak hadir di persidangan, maka persidangan dilanjutkan pada 28 November 2024.
Beasiswa ini sesuai jadwal yang akan ditentukan pada sesi berikutnya. Diharapkan pihak penggugat dan tergugat hadir dalam sidang nanti.
Venna Melinda kembali menggugat cerai Ferry Irawan karena terpaksa menghapus tindak pidana yang sama. Oleh karena itu, alamat Ferry Iran tidak ditemukan.
Untuk menemukan alamat tersebut, Venna Melinda mencoba segala cara.
Alamat Irawan Ferry ditemukan dengan mencari dari satu kabupaten ke kabupaten lain, dan dari satu kabupaten ke kecamatan lain.
“Jadi akhirnya kami berburu di berbagai tempat dan akhirnya ditemukan [alamat Ferry Irawan]. Dan kami juga meminta surat keterangan bahwa dia tinggal di sana,” kata Wijayono.
Meski alamatnya sudah ditemukan, pihak Venna Melinda belum pernah bertemu dengan Ferry Irawan. Dalam hal ini, Venna hanya ingin bercerai tanpa ada syarat lain. (ashar/asar)