Jakarta, CNN Indonesia –
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan merekomendasikan pemberhentian jaksa Tapanuli Selatan Jovi Andrea Bachtiar yang menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Harley Siregar mengatakan keputusan itu dipertimbangkan karena Jovi sama sekali tidak masuk kerja tanpa alasan selama 29 hari.
Dia menyatakan bahwa pelanggaran disiplin yang dilakukan Jovi sudah cukup untuk memberikan sanksi pengusiran kepada bangsawan tersebut tanpa permintaannya.
“Saat ini direncanakan akan memberhentikan tanpa diminta oleh Anda, karena sesuai dengan Undang-Undang Umum (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Harley dalam keterangannya kepada pers. Jumat (15/11).
“Sampai sekarang pun dia belum pernah menghadiri rapat sebanyak 29 kali. Akibat mangkir sebanyak 29 kali, sesuai UU 15 pasal 4, di Partai PP bisa dipecat,” ujarnya.
Harley mengatakan, saat ini Jovi sedang menjalani skorsing sementara sementara proses hukum tetap berjalan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Karena menjadi tersangka sesuai aturan terkait, maka diberhentikan sementara waktu, ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan tidak ada unsur pidana dalam penetapan Jovi Andrea sebagai tersangka tindak pidana pencemaran nama baik.
“Jaksa tidak pernah menghukum karyawannya, tapi seseorang yang lolos dari hukuman telah melakukan kejahatan,” kata Harley.
Harley mengatakan, kasus tersebut bermula dari tuduhan Jovi terhadap ASN Nella Marissa yang menggunakan kendaraan dinas Kajari Tapanuli Selatan untuk melakukan pelecehan seksual terhadap pacarnya.
Namun tudingan tersebut tidak terbukti dan hanya rekayasa atau siasat Jovi untuk meraih dukungan publik.
“Ini operasi pribadi antara korban dan korban dan tidak ada kaitannya dengan institusi, namun korban menggunakan soal mobil Kajaris,” ujarnya. (tfq/tsa)