Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemerintah untuk tidak mengeluarkan aturan pelaksanaan UU 32 Tahun 2024 tentang perubahan UU 5 Tahun 1990.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara Nomor 132-PH/PUH-XXII/2024 yang dibacakan dan disidangkan hari ini (14/11/Kamis).
“Peradilan: Pemerintah dan pihak lain harus diinstruksikan untuk tidak menerbitkan peraturan pelaksanaan baru sampai Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan akhir mengenai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Perlindungan Sumber Daya Alam Hayati dan Sumber Daya Alam Hayatinya. Ekosistem,” kata Ketua Mahkamah Agung Suhartoyo.
Mahkamah Konstitusi menunda sidang kasus tersebut sambil menunggu hasil Pilkada 2024.
Suhartoyo mengatakan, “Panitera Mahkamah Konstitusi diperintahkan untuk mencatat penundaan sidang perkara Nomor 132/PUU-XXII/2024 dalam berita acara sidang Mahkamah Konstitusi secara elektronik atau e-BRPK.”
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, berdasarkan rapat permusyawaratan Hakim pada 6 November 2024, dipandang perlu untuk menyelesaikan permohonan yang diajukan setelah mendapat penjelasan atau permohonan dari Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan dokumen hukum yang berkaitan dengan proses legislasi, pernyataan pembentuk undang-undang dapat dijawab secara jelas dan tegas tentang pemenuhan persyaratan peraturan perundang-undangan.
Pada saat yang sama, Mahkamah Konstitusi akan menghadapi program nasional untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada 2024, yang dapat mengakibatkan penghentian seluruh penyidikan. dalam hal Pemohon a quo. (Lihat Pasal 82 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021).
Oleh karena itu, diputuskan untuk menunda sidang pendahuluan perkara Nomor 132/PU-XXII/2024 sampai dengan selesainya sidang pengadilan hasil Pilkada 2024. kata Saldi.
Pemohon dalam perkara tersebut adalah Asosiasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) dan Perwakilan Masyarakat Adat Ngkiong Mikael Ane. Koalisi Perlindungan Lingkungan yang Adil.
Uji coba resmi dilakukan karena banyak permasalahan terkait penyusunan UU KSDAHE yang tidak sesuai dengan ketentuan UU 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU 12/2011 tentang penyusunan UUD dan UU 1945. . dan putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 91/PUH-XVIII/2020.
Pemohon dan Koalisi Pembela secara formal menguji UU KSDHAE dengan tiga alasan, yakni penyusunan UU tidak memenuhi asas tujuan khusus, tidak memenuhi asas efektivitas dan kemanfaatan, serta tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tujuan khusus. hukum. memberikan prinsip publisitas.
(ryn/sfr)