Jakarta, CNN Indonesia –
Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dua hari sebelum pengunduran dirinya sebagai Presiden Republik Indonesia. . Diadopsi pada tanggal 18 Oktober 2024 di PP Jakarta.
Jenis PNBP yang digunakan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: a. layanan hukum; B. menyelenggarakan pelatihan fungsional penyusunan norma hukum; C. layanan imigrasi; D. layanan kekayaan intelektual; e. pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsinya; F. sanksi administratif; G. layanan kesehatan; dll. hasil kerja pengembangan kemandirian narapidana.
“Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf (1)p mempunyai jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini” Pasal 1 2 PP 45/2024.
Aturan tersebut disebut mulai berlaku pada 18 Desember 2024, 60 hari setelah diumumkan.
Berikut rincian biaya pengurusan paspor yang diatur dalam PP 45 No.2024.
– Paspor standar non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun dikenakan biaya sebesar Rp 350.000
– Paspor standar non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun dikenakan biaya sebesar Rp 650.000.
– Paspor elektronik standar dengan masa berlaku maksimal 5 tahun dihargai Rp 650.000
– Paspor elektronik standar dengan masa berlaku maksimal 10 tahun dihargai Rp 950.000
– Rp 100.000 untuk dokumen perjalanan seperti paspor bagi WNI
– Rp 150.000 dikenakan untuk dokumen perjalanan seperti paspor bagi orang asing
– Dikenakan biaya Rp 1.000.000 untuk layanan ekspedisi paspor yang diselesaikan pada hari yang sama
Pasal 9: “Segala Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diatribusikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia disetor ke kas negara.”
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 PP tersebut, “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari setelah diundangkan.
PP 45/2024 juga mengatur tarif visa, izin keimigrasian, dan PNBP keimigrasian lainnya.
(ryn/tsa)