Jakarta, CNN Indonesia –
Tentara Nasional Indonesia (AD) sudah memastikan anggotanya melamar tahun 2024 pemilihan kepala daerah, menolak dinas militer.
Brigadir Jenderal Wahyu Yudhayana, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), mengatakan calon yang diusung telah mengundurkan diri. Ketentuan tersebut diatur dalam UU Pilkada.
“Dalam mengangkat calon kepala daerah, yang bersangkutan harus mengundurkan diri, pensiun dini, tidak bisa berstatus TNI pada saat mengangkat calon tersebut,” kata Wahyu saat dihubungi, Selasa (29-10).
Oleh karena itu, dia menegaskan anggota yang mengundurkan diri tidak bisa aktif kembali jika kalah dalam pilkada.
Artinya kalau setelah itu dia ke pilkada dan kalah, statusnya pensiunan, bukan TNI. Mereka tidak bisa lagi (aktif), pensiun dini sebelum ada keputusan, katanya.
Data TNI AD, ada 19 prajurit TNI AD yang mengundurkan diri dari dinas militer untuk mengikuti pemilu 2024. dalam pemilu daerah. Dari 19 orang tersebut, terdiri dari 10 perwira dan sembilan bintara.
Pada tahun 2024 pemungutan suara pilkada tahun 2024 27 November akan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia. Kini, masa kampanye pasangan calon masih berlangsung. (yo/tsa)