Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Menteri Luar Negeri RI Arif Hawass Ogroseno baru-baru ini buka suara usai disetujuinya dua undang-undang Filipina terkait jalur laut yang dikenal dengan Laut Sulawesi.
Filipina baru-baru ini mengesahkan Undang-Undang Zona Maritim dan Undang-Undang Garis Laut Kepulauan Barat.
Dalam Undang-Undang Alur Laut Kuno, Filipina telah menetapkan Laut Sulawesi sebagai salah satu jalurnya.
Menanggapi undang-undang tersebut, Hawass mengatakan Indonesia harus menyelidikinya terlebih dahulu.
“Pertama, undang-undang ini perlu kita kaji secara menyeluruh,” ujarnya saat dihubungi fun-eastern.com, Jumat (15/11).
Ia kemudian mengatakan, “Kedua, Kepulauan Barat, menurut UNCLOS, tidak diputuskan secara sepihak.”
Keputusan itu, lanjut Hawass, harus melalui proses di Organisasi Maritim Internasional (IMO) yang berbasis di London, Inggris.
Lalu ia menceritakan kisah ketika Indonesia menetap di jalur laut. Menurut Hawass, Indonesia sedang melakukan pembicaraan dengan beberapa mitra atau negara pengguna maritim.
Usai pertemuan tersebut, Indonesia melakukan pembicaraan internal. Hasil diskusi internal kemudian disampaikan kepada IMO dan dikonfirmasi oleh badan tersebut.
Sedangkan di Filipina, Havas mengaku tidak mengetahui proses tersebut.
“Nah, kalau di Filipina, saya kurang paham [prosesnya],” ujarnya.
Hawass juga menyebut Laut Sulawesi, rangkaian laut Filipina.
“Kalau menggunakan Laut Sulawesi sebagai jalur tidak masalah. Karena Laut Sulawesi sendiri bagian dari Indonesia, bagian dari Malaysia, bagian dari Filipina,” ujarnya.
Laut Sulawesi berada di Samudera Pasifik bagian barat. Laut II berbatasan dengan Kepulauan Sulu dan Kepulauan Mindanao Filipina di utara, Sulawesi di selatan, Kepulauan Federal di timur, dan Kepulauan Kalimantan di barat.
Dalam laporan Rappler, menurut undang-undang terbaru, jalur laut Filipina didefinisikan sebagai berikut
1. Laut Filipina – Selat Balintang – Laut Filipina Barat
2. Laut Sulawesi – Lintasan Sibutu – Laut Sulu – Lintasan Cuyo Timur – Selat Mindoro – Laut Filipina Barat
3. Laut Sulawesi – Selat Basilan – Laut Sulu – Selat Nasubata – Selat Balabac – Laut Filipina Barat
Menurut Hawass, tidak ada masalah atau pelanggaran pada “garis laut kepulauan yang disarankan” di perbatasan dengan Indonesia pada gambar peta.
“Kalau dilihat tidak ada masalah, masih di perairannya [Filipina],” kata Havas.
Ia juga menegaskan perlunya klarifikasi apakah pengambilan keputusan jalur laut perlu dilakukan diskusi dengan negara-negara pengguna laut.
Filipina menjadi berita utama setelah mengesahkan kedua undang-undang tersebut.
Dalam hukum zona maritim, Filipina mengakui sebagian besar Kepulauan Spratly di Laut Cina Selatan. Mereka juga mengatakan bahwa 22 km garis pangkal pulau-pulau tersebut merupakan laut teritorial negara Asia Tenggara.
Kepulauan Spratly telah menjadi subyek sengketa antara Tiongkok, Filipina, Malaysia, Vietnam, dan Brunei Darussalam.
Tiongkok marah atas tindakan Filipina. Dia juga berjanji akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Malaysia juga berencana mengirimkan nota diplomatik ke Filipina. Hasil peninjauan mereka menunjukkan bahwa Dokumen Manila menyinggung tentang klaim terhadap Negara Sabah. (isa/dna)