Jakarta, CNN Indonesia —
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) Afrizal Hady mengungkap alasan menerima sebagian permintaan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin yang terlibat kasus pemberian suap dan penerimaan cuma-cuma. .
Hakim menyebut Paman Birin tidak ikut Operasi Aktif (OTT), sehingga penetapan tersangka harus diawali dengan penyidikan terlebih dahulu.
Hakim mengatakan, penyidik KPK belum menetapkan Paman Birin sebagai tersangka. Hal itu terungkap karena minimnya alat bukti yang dibawa tim Kantor Hukum KPK dalam persidangan.
Paman Birin juga tidak dipanggil secara resmi untuk diinterogasi.
“Persidangan terhadap tersangka belum dilakukan oleh terdakwa (KPK),” kata hakim saat membacakan putusannya, Selasa (11/12).
Hakim menolak pernyataan Komisi Korupsi yang menyebut Paman Birin tidak bisa memberikan putusan karena tidak diketahui keberadaannya.
Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK bahwa Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya, merupakan angka sementara.
Hakim mendasarkan hal itu pada tidak adanya panggilan penyidikan atau pengukuhan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Menilik penyampaian pemohon dan termohon beserta seluruh catatannya, tampaknya tidak ada indikasi tergugat mengeluarkan putusan DPO,” kata hakim.
“Tidak ada bukti adanya somasi dan upaya pemaksaan dan pemanggilan langsung kepada pemohon untuk dipanggil,” sambungnya.
Oleh karena itu, hakim mengabulkan sebagian permohonan praperadilan dan menyatakan dakwaan terhadap Paman Birni batal demi hukum.
“Mengatakan apa yang dilakukan terdakwa (KPK) dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah asal-asalan,” kata hakim.
“Mengatakan hal tersebut tidak dapat diterima dan mereka tidak mempunyai kewenangan untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah,” lanjut hakim.
Paman Birin dan enam orang lainnya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pejabat menerima hadiah atau janji dari wakilnya di Provinsi Kalimantan Selatan pada 2024-2025.
Penerimanya adalah Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pertanahan Provinsi Kalimantan Selatan (PUPR), Ahmad Solhan (SOL), Kepala Dinas Cipta Karya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL). Direktur Perumahan Tahfidz Darussalam dan Pemungut Pajak atau Fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Departemen Dalam Negeri Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka diduga melanggar Pasal 12. huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sesuai Pasal 55 angka 1 1 KUHP.
Sedangkan donaturnya adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) sebagai pihak khusus. Sugeng dan Andi diduga melanggar poin a atau b ayat 5. 1 atau 13. UU Suap sesuai dengan Pasal 55 1 1 KUHP.
Enam tersangka, kecuali paman Birin, telah ditangkap. (bos/perempuan)