Jakarta, CNN Indonesia —
Badan Legislatif (Baleg) DLR mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Daerah Khusus (DKJ) Jakarta jelang Pilkada Serentak 2024 pada 27
Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senin (11/11), membahas pokok bahasan perubahan nomenklatur dari DKI ke DKJ. Namun pertemuan tersebut juga membahas syarat menang dalam dua putaran, khususnya pada Pilkada di Jakarta.
Belum ada kesimpulan mengenai hasil perundingan tersebut. Meski demikian, Wakil Ketua DPR Baleg Ahmad Doli Kurnia mengaku pihaknya sedang mendorong sejumlah poin revisi UU DKJ untuk disepakati dan dimasukkan dalam rapat paripurna besok, Selasa (11/12).
“Nanti kita sampaikan sebagai usulan inisiatif ke Baleg. Jadi besok sudah final, mungkin pasal-pasalnya ditambah saja,” kata Doli di kawasan parlemen.
Doli mengatakan, rencananya revisi UU DKJ akan menambah tiga pasal. Pasal 70a, 70b, 70c dan 70d masing-masing. Pasal-pasal tersebut secara umum mengatur nomenklatur perubahan pengangkatan kepala daerah terpilih dan anggota DPRD Jakarta terpilih.
“Bahwa ke depan gubernur dan wakil gubernur terpilih yang sekarang disebut Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan disebut sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, pertemuan tersebut masih berlangsung. Namun syarat untuk memenangkan Pilkada Jakarta yang berlangsung dua hari itu menjadi kendala.
“Sekarang Pilkada DKI, kalau tidak 50 persen, ada dua putaran ya? Jadi ini yang menjelaskan ke depannya secara detail? Kenapa DKJ harus dua putaran?” Kata Anggota Baleg PDIP, Andreas Hugo Pareira.
(thr/DAL)