Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengaku tengah mengusut dugaan aliran dana kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait izin impor (PI) yang diterbitkan pada 2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar mengatakan, penyidikan dilakukan karena Tom Lembong mengizinkan perusahaan swasta saat Indonesia menghadapi surplus gula.
Soal aliran dananya juga akan didalami. Karena kalau melihat tersangka (Tom Lembong) sebagai pengendali PT PPI dan perusahaan ini. Misalnya ada unsur aliran dananya. Tentu saja penyidikannya. akan terus berlanjut,” katanya kepada wartawan, Rabu. . (30/10).
Hurley mengatakan, penyidik juga mendalami kerugian negara yang kini diperkirakan mencapai Rp 400 miliar. Dia mengatakan, bukan tidak mungkin penyelidikan lebih lanjut akan menambah biaya kerusakan.
Selain itu, Hurley mengatakan, penyidik Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Tertentu juga akan memeriksa saksi-saksi terkait, termasuk pihak perusahaan swasta yang mempekerjakannya.
“Contohnya dari 8 perusahaan itu, dia untung. Jadi misalnya siapa yang punya aliran dana? Itu sangat bergantung pada realitas yang berkembang,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung (Kezagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan impor gula.
Abdul Kohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mengatakan timnya memiliki cukup alat untuk mengidentifikasi Tom sebagai tersangka. Tersangka lainnya adalah CS, mantan direktur PT Perusahan Dagang Indonesia (PPI).
Tom Lembang diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dengan menerbitkan Izin Impor (PI) dengan dalih untuk mengisi cadangan gula nasional dan menstabilkan harga gula nasional meski terjadi surplus gula di Indonesia.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan izin kepada pihak yang tidak berwenang untuk melakukan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Dalam hal ini, Jaksa Agung menjelaskan, nilai kerugian negara akibat impor gula yang tidak sesuai ketentuan undang-undang mencapai Rp 400 miliar. (tfq/laki-laki)