Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Komisi Ketiga DPR Rano Alfat meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan alasan hukum penyidik Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasia Limbong (Tom Limbong) sebagai tersangka kasus impor gula bernama korupsi
Rano menyebut nama Tom Limbong sudah menjadi perhatian publik sebagai tersangka.
Dikatakannya, “Ada beberapa kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Agung yang sangat menarik, sehingga saat ini masyarakat sangat memperhatikan kinerja Kejaksaan Agung, salah satu kasus yang banyak dibicarakan orang. Di bawah ini mantan Menteri Tom Limbong telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rano sebelum membuka rapat di Kompleks Parlemen. Jakarta, Rabu (2/11/1397).
Penjelasan Burhanuddin pun menilai posisi tersangka Tom Limbong juga penting untuk memperjelas kasus tersebut. Rano mencatat, ada persepsi masyarakat yang menganggap kasus Tom Limbong merupakan politisasi hukum.
Masih bingung, ada yang bilang penetapan tersangka mungkin ada kaitannya dengan politik, atau mungkin ada anggapan barang bukti sebenarnya tidak lengkap, tapi diambil paksa, ujarnya.
Kejaksaan Agung menetapkan Tom Limbong dan mantan Direktur Utama Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula berinisial CS.
Tom Limbong menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Menteri Perdagangan untuk menerbitkan izin persetujuan impor (PI) dengan dalih memenuhi cadangan gula nasional dan menstabilkan harga gula nasional padahal Indonesia surplus gula.
Tom Limbong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan persetujuan kepada pihak yang tidak berwenang untuk mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Dalam kasus ini, Jaksa Agung menyatakan kerugian pemerintah akibat impor gula yang tidak sesuai aturan hukum mencapai 400 miliar dolar.
Tom Limbong pun mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (5/11). Dia mengecam proses penyidikan yang dilakukan Tim Reserse Khusus Kejaksaan Agung. (dengan/tsa)